Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang didapat dari sumber-sumber daya dan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri, dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan tersebut diatur dalam peraturan daerah dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan jenisnya Pendapatan Asli Daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
• Pajak Daerah
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu:
1. Pajak hotel dan restoran
2. Pajak hiburan
3. Pajak reklame
4. Pajak penerangan jalan
5. Â Pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan
• Retribusi Daerah
Beberapa ahli menyebutkan bahwa retribusi daerah merupakan suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha.