Mohon tunggu...
Rabiatul adawiyab
Rabiatul adawiyab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Masyarakat Lokal dalam Kegiatan Investasi

9 Desember 2022   08:37 Diperbarui: 9 Desember 2022   09:20 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengembangan masyarakat lokal dalam kegiatan investasi (studi kasus meningkatnya investasi asing di kawasan mandalika pada sektor pariwisata)

Investasi adalah salah satu faktor yang memberikan perubahan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan. Dengan demikian, salah satu bentuk kewajiban perusahan adalah meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif atas kehadirannya terhadap perubahan tersebut. Sejarah menunjukkan bahwa sektor swasta membawa pengaruh pada perubahan sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan lingkungan.
Negara-negara di dunia terus melakukan kebijaksanaan terhadap peraturan  perundang-undangannya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestic  ataupun modal asing dimana tujuan investasi tersebut adalah untuk mempercepat laju pembangunan di suatu negara.1 Hal ini juga telah dilakukan pemerintah Indonesia sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.

Investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire ( memakai ), sedangkan bahasa Inggris, disebut dengan invesment. Investasi diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Investasi dibagi dua macam, yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi asing merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri. Sementara itu, investasi domestik merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi itu digunakan untuk pengembangan usaha yang terbuka untuk investasi dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
Dalam rangka mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat menyadari bahwa investasi memiliki peran yang sangat penting. Aktifitas investasi, baik investasi dalam negeri, lebih-lebih lagi investasi asing sangat menentukan lajunya pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang pada gilirannya akan mempengaruhi pula kinerja ekonomi daerah dengan penciptaan lapangan kerja baru yang akan mempertinggi pula kinerja ekonomi daerah serta mempertinggi daya beli masyarakat dan juga menekan angka kemiskinan.
Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, bahwa para investor baik investor asing maupun investor dalam negeri, selalu mengutamakan adanya kepastian hukum dan kepastian berusaha. Hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness), dan efisiensi (efficiency) bagi pihak penanaman modal. Pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitasmasyarakat yang bermukim di wilayah investasi yang ditanamkan oleh investor sehingga mereka mampu mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat.
Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu dari beberapa Kabupaten di Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang cukup berpotensi, sebab Lombok
Tengah dikenal memiliki beberapa destinasi wisata yang sangat indah. Salah
satunya di Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini menunjukkan
bahwa Lombok Tengah sangat berpotensi untuk menerima investor asing dalam
sektor pariwisata.

Rumusan Masalah

Dasar hukum yang mengatur penanaman modal asing di indonesia, melihat dari meningkatnya investor asing yang menanamkan modal di kawasan mandalika
Bagaimana peran masyarakat lokal dalam hal ikut berpartisipasi dalam pengembangan kawasan mandalika
Dalam hal penanaman modal asing yang meningkat, bagaimanakah peran masyarakat lokal dari segi investasi
Meningkatnya penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing di kawasan mandalika, apakah mempengaruhi pendapatan daerah?
Apa saja dampak positif maupun dampak negatif yang diperoleh masyarakat setempat dari meningkatnya warga negara asing yang berkunjung?

Metode Penelitian
Dalam hal menyusun artikel ini, Penulis menggunakan metode kualitatif. penelitian kualitatif dapat dipahami sebagai metode penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. Pendekatan kualitatif ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena individu atau kelompok, peristiwa, dinamika sosial, sikap, keyakinan, dan persepsi, sehingga penulis memilih metode ini dalam melakukan penelitian untuk menyusun artikel ini. Proses pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara, analisis

Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat
penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Investasi tentu saja dapat berpengaruh baik dan buruk sehingga untuk mengurangi bahkan mencegah timbulnya pengaruh buruk dari adanya investasi maka diperlukan suatu pengaturan yang mewajibkan suatu perusahaan untuk melakukan pengembangan masyarakat lokal.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana Pemerintah Daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan pekerja baru
dan merangsang pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut.
Pembangunan ekonomi identik dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi
yang terdapat di Negara kita ini, seperti; sektor pertanian, kehutanan, perikanan,
pariwisata dan lain-lain. Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Kabupaten di Provinsi NTB yang banyak dikunjungi para wisatawan dalam Negeri maupun manca Negara.
Lombok Tengah hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari Kota Mataram menjadi
keuntungan tersendiri untuk mendorong wisatawan mengekspos langsung
keindahan pariwisata tersebut. Untuk menarik minat wisatawan terutama
wisatawan manca Negara pemerintah Lombok Tengah juga telah menyiapkan
berbagai fasilitas yang mendukung potensi wisata, seperti objek wisata alam,
objek wisata budaya dan objek wisata buatan Untuk memicu pertumbuhan
ekonomi dan memfokuskan kebijakan investasi, pemerintah gencar membuat
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah dengan harapan masyarakat
dapat merasakan manfaat secara maksimal. Setiap daerah
dipetakan potensinya, diklasifikasi, dan kemudian dikembangkan berdasarkan potensi tersebut. Misalnya, wilayah yang memiliki potensi pariwasata dijadikan
KEK Pariwisata atau wilayah pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.
Mandalika sendiri ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2014 untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata. Dengan luas area sebesar 1.035,67 Ha dan menghadap Samudera Hindia, KEK Mandalika diharapkan dapat
mengakselerasi sektor pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sangat
potensial.
KEK Mandalika menawarkan wisata bahari dengan pesona pantai dan
bawah laut yang memukau. Kehadiran KEK Mandalika diharapkan dapat membangun kemampuan
dan daya saing ekonomi melalui industri-industri yang menciptakan nilai tambah
(valueadded) dan mendorong daya saing ekonomi masyarakat NTB di pasar
domestik dan internasional. Dengan ditetapkannya Kawasan Mandalika sebagai
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2014,
dimana pariwisata menjadi sektor unggulan pariwisata untuk wisata bahari,
MICE, maupun wisata budaya. Dalam perspektif destinasi wisata berdaya saing,
KEK Mandalika merupakan bagian dari salah satu destinasi wisata berdaya saing
internasional.
Dasar hukum Penanaman modal di Indonesia
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  menyatakan banyak investor asing yang telah datang untuk menanamkan investasi di sana. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Nusa Tenggara Barat Mohammad Rum, terdapat kawasan seluas 680.725 hektar yang bisa dipilih sebagai kawasan pengembangan investasi. Investor itu di antaranya berasal dari Polandia dan Amerika Serikat yang ingin investasi di bidang pariwisata. Mereka sudah melirik kawasan pulau wisata Gili Petagan, Gili Kapal, Gli Bidara, Gili Kendo, dan Gili Ngali. Investor tersebut sudah ada yang melakukan nota kesepahaman (mou), survei lahan bahkan melakukan detail engineering design, hingga analisa mengenai dampak lingkungan. "Investasinya Rp 400 miliar hingga Rp 2,5 triliun," ujar Rum.
Para investor itu kebanyakan ingin membangun resort atau hotel di pulau-pulau kecil tersebut. Ada juga yang melirik investai di bidang energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit tenaga bayu.
Rum mengatakan, 2022 merupakan tahun keberuntungan bagi NTB. Para investor itu masuk seiring dengan berbagai kegiatan olahraga bertaraf internasional yang digelar di provinsi itu.
Salah satu yang telah berlangsung adalah Kejuaraan Dunia Motocross Grand (MXGP) yang berlangsung pada 24– 26 Juni 2022.
Oleh karena meningkatnya investor asing yang ingin menanam modal di kawasan mandalika, maka perlu peraturan dan dasar hukum yang jelas dalam pengimplementasian peraturan mengenai penanaman modal. peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007. Dalam  pasal 1 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Ada beberapa poin terkait PMA seperti yang tertera di bawah ini:
1. Dilihat dari Subjek Penanam Modal
PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya.
2. Dilihat dari Sektor Bidang Usaha
Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesin, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
3. Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan
Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya. Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan.
Dari beberapa kebijakan diatas, berdasarkan hasil survey yang dilakukan penulis di kawasan mandalika, tenagakerja dibidang pariwisata kawasan mandalika 80% adalah tenaga kerja berkewargnegaraan Indonesia, oleh karena itu penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing di Indonesia, telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Partisipasi Masyarakat lokal dalam hal pengembangan kawasan mandalika
Pembangunan pada prinsipnya dilakukan untuk tujuan mensejahterakan
masyarakat baik secara fisik maupun nonfisik. Di dalam pembangunan,
penduduk menjadi subjek sekaligus objek. Penduduk menjadi subjek karena menjadi sasaran yang mencakup aspek peningkatan kemampuan (empowered) sehingga meluasnya berbagai kesempatan (opportunity) dan masyarakat atau
penduduk dapat menikmati pembangunan yang telah dilakukan. Sebagai
sasaran dan penikmat hasil pembangunan maka diperlukan partisipasi dan
peran aktif masyarakat dalam menunjang proses pembangunan guna mencapai
tingkat kesejahteraan secara merata dan adil.
Mandalika, Lombok Tengah adalah salah satu tempat dibangunnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang
tentu tidak terlepas dari konteks kehidupan masyarakat. Terdapat delapan
model tingkatan partispasi; informing, kemitraan manipulasi, terapi,
informing konsultasi, placation, kontrol warga, dan pembagian kekuasan
(Arnstein, 1969). Demikian berikutnya, penilaian masyarakat dalam
berpartisipasi dalam mengembangkan wisata baik dilihat dari bebrapa
aspek yaitu:
berupaya mempertahankan keindahan lingkungan;
meberikan kesejahteraan pada masyarakt;
meemberikan kepuasan
pada pengunjung yang datang;
meningkatkan keterpaduan dan unit
pengembangan masyarakat di sekitar kawasan pengembangannya
(Lewaherilla, 2002)

Peran masyarakat lokal dari segi investasi
Gubernur NTB, Bang Zul (Sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa keberhasilan sirkuit mandalika bukan dengan menghadirkan berbagai event internasional di NTB, namun menurut beliau keberhasilan Mandalika ketika masyarakat lokal di berdayakan, tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pada Event WSBK pada November 202, keterlibatan warga lokal tidak lebih banyak di WSBK Tahun ini, keterlibatan UMKM semakin banyak, sehingga bagi Gubernur NTB merupakan sebuah proses pembelajaran sehingga semakin banyaknya UMKM dan masyarakat lokal yang terlibat pada event-event internasional lainya di tahun-tahun mendatang. "Di tahun kemarin ada sekitar 50 UKM terlibat, dan hari ini lebih dri 400 UMKM, dan saya bayangkan bulan Maret 2023 menjadi tuan rumah WSBK, bulan Oktober menjadi tuan rumah MotoGP, di Bulan Juli menjadi tuan rumah MXGP dan berbagai internasional event lainnya. Mudah-mudahan sebagian besar produk dan talenta hebat NTB.  
Lebih lanjut Gubernur NTB menyampaikan bahwa proses pembelajaran dan keterlibatan teknologi menjadi keharusan namun sering diabaikan dan tidak mendapatkan apresiasi dari sebagian orang.
"Orang menyangka bahwa transfer of teknologi,  transfer of  knowledge proses yang sederhana, namun butuh keseriusan, dan butuh kesengajaan sehingga produk lokal mampu kita perdayakan. Tegas Gubernur NTB.
Terakhir Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menyampaikan ucapan terimakasih kepada ITDC, MGPA, dan Menparekraf yang telah memberi kesempatan kepada warga lokal menjadi bagian dari berbagai internasional event di NTB.  "Terimakasih ITDC, MGPA, Pak Menteri yang telah memberikan ruang kepada orang-orang hebat NTB untuk mempertontonkan "Where there's a will, there's a way",  Kalau ada jalan, keinginan Alllah Yang Maha Kuasa  akan menghadirkan Jalan buat kita semua. Tutupnya.
Sambutan, sekaligus laporan dari gubernur Nusa Tenggara Barat tersebut menjadi tanda bahwa peran masyarakat lokal dalam hal ikut berpartisipasi dalam mengembangkan UMKM jelas sangat terlihat jelas dan nyata, diamna dalam hal ini masyarakat setempat dapat memanfaatkan event-event internasional sebagai ajang untuk mengembangkan UMKM dan dan menciptakan lapamngan kerja baru, sehingga meminimalisir angka pengangguran yang ada.
Meningkatnya penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing di kawasan mandalika, apakah mempengaruhi pendapatan daerah?
Pengembangan kawasan ekonomi khusus atau KEK Mandalika yang berbasis pada sektor pariwisata diperkirakan memacu pendapatan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Rp2,22 triliun. Dari sisi pendapatan negara, dia mengatakan KEK Mandalika diperkirakan mampu menaikkan penerimaan pajak hingga Rp250 miliar atau menjadi Rp17,93 triliun akibat efek pariwisata di kawasan ekonomi khusus itu.
Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pajak hiburan yang menjadi pendapatan asli daerah dari ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 itu mencapai Rp 12 miliar lebih. "Itu semua pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Jalaludin di Praya, Senin. Berdasarkan laporan yang telah disampaikan penyelenggara, pajak dari penjualan tiket MotoGP yang diberikan Rp11 Miliar lebih dari target Rp15 miliar, sedangkan untuk pajak dari makanan atau restoran itu Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta dan pajak dari parkir Rp23 Juta lebih. “Total pajak dari MotoGP Indonesia itu, baik pajak tiket, makanan, reklame dan parkir yang kami terima Rp12, 445 miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," katanya. Ia mengatakan realisasi dari pajak ajang MotoGP Mandalika tersebut memang tidak sesuai dengan target, yakni Rp15 miliar, hal itu dikarenakan adanya pengurangan besaran pajak hiburan dari 30 persen menjadi 15 persen. Selain itu, jumlah penonton yang direncanakan hadir itu berkurang dari 100 ribu penonton menjadi 60 ribu penonton. "Ke depan kami akan evaluasi lagi, supaya sumber PAD kita bisa lebih maksimal pada ajang MotoGP tersebut," katanya.
Sementara itu, untuk triwulan pertama 2022 realisasi PAD yang dikelola Bapenda dari target Rp190 Miliar baru mencapai Rp40 miliar lebih atau 20 persen, sedangkan untuk realisasi pajak hotel Rp2,900 miliar dari target Rp20 miliar atau 13 persen dan realisasi pajak restoran Rp2,489 miliar atau 15 persen dari target Rp16 miliar. "Total target PAD Lombok Tengah itu Rp315 miliar untuk 2022," katanya. PAD Kabupaten Lombok Tengah dari pajak hiburan penjualan tiket WSBK 2021 sebesar Rp2,6 miliar dari target yang direncanakan Rp10 miliar.
Dalam sambutan Menteri Pariwista dan Ekonomi Kreatif bapak Sandiaga Salahudin Uno, menyampaikan rasa bangga atas upaya Gubernur NTB telah berhasil meningkatkan ekonomi di atas nilai rata-rata Nasional, dan NTB telah berhasil mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara signifikan berkat Kepemimpinan Gubenur NTB
"WSBK tahun ini sangat luar biasa, keterlibatan UMKM, dan sumbangsih Lombok-Sumbawa Fair 2022 dengan keterlibayan UMKMnya, hasil kolaborasi yang luar biasa".
Dampak positif maupun dampak negatif yang diperoleh masyarakat setempat dari meningkatnya warga negara asing yang berkunjung
Kemajuan di bidang pariwisata di Lombok Tengah ini tentu mendatangkan dampak positif yang luar biasa, diantaranya adalah sektor pariwisata mampu menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat karena dengan adanya wisatawan yang berdatangan akan mendongkrak sektor perdagangan, meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan pentingnya pendidikan dan keterampilan.
Arena untuk memanfaatkan peluang-peluang pada industri pariwisata dibutuhkan pendidikan dan keterampilan yang memadai, membuat jarak antar desa menjadi lebih dekat dan lebih mudah untuk ditempuh karena adanya infrastruktur jalan penunjang pariwisata, seperti jalan yang baru dibangun di Lombok Tengah yaitu Bay Pass BIL-Mandalika yang menghubungkan Bandara dengan Sirkuit Mandalika.
Selain dampak positif, pariwisata juga memberikan dampak negatif diantaranya, bertambahnya volume kendaraan yang berarti bertambahnya polusi, berkurangnya jumlah lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, terjadinya ketimpangan  antara objek atau kawasan wisata dengan luar wisata, serta terkikisnya nilai-nilai tradisional akibat globalisasi.
Adapun bentuk-bentuk perubahan dapat dilihat dari dua segi yaitu perubahan segi sosial dan perubahan dari segi budaya. Bentuk perubahan secara sosial yaitu terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat lokal dengan beralihnya sektor pekerjaan dari petani atau nelayan ke sektor industri, Meningkatnya keinginan untuk berpendidikan tinggi, sedangkan perubahan budaya yaitu terjadinya perkawinan dari dua unsur budaya yang berbeda, perubahan pada penggunaan bahasa, perubahan cara berpakaian dan perubahan perilaku dalam keluarga.

Kesimpulan
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana Pemerintah Daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan pekerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Di dalam pembangunan, penduduk menjadi subjek sekaligus objek. Penduduk menjadi subjek karena menjadi sasaran yang mencakup aspek peningkatan kemampuan (empowered) sehingga meluasnya berbagai kesempatan (opportunity) dan masyarakat atau
penduduk dapat menikmati pembangunan yang telah dilakukan.
 Pengembangan kawasan ekonomi khusus atau KEK Mandalika yang berbasis pada sektor pariwisata diperkirakan memacu pendapatan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menteri Pariwista dan Ekonomi Kreatif bapak Sandiaga Salahudin Uno, menyampaikan rasa bangga atas upaya Gubernur NTB telah berhasil meningkatkan ekonomi di atas nilai rata-rata Nasional, dan NTB telah berhasil mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara signifikan berkat Kepemimpinan Gubenur NTB.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini diperlukan perhatian berlebih guna memberikan dan meningkatkan jaminan keamanan investasi melalui pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang sebagai aktor penggerak investasi di daerah tentunya permasalahan yang timbul dari berbagai faktor kendala yang menjadi penghambat masuknya investasi dapat segera di selesaikan.
Perlunya peningkatan manajemen investasi yang di kelola secara maksimal oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kabupaten lombok tengah sehingga investor menjadi lebih nyaman dalam berinvestasi serta semakin terciptanya iklim investasi yang kondusif di kabupaten lombok tengah yang pada akhirnya dampak dari adanya investasi di daerah dapat dirasakan oleh segenap masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun