Mohon tunggu...
R ANGGOROWIJAYANTO
R ANGGOROWIJAYANTO Mohon Tunggu... Guru - Guru Tetap Yayasan di SMP Santo Borromeus Purbalingga

Saya adalah seorang Guru Swasta yang menyukai dunia tulis menulis dan tertarik dengan dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penundaan Pemilu Biarkan Jadi Wacana

9 Maret 2023   08:40 Diperbarui: 9 Maret 2023   08:43 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana penundaan pemilu kembali meramaikan ruang publik di Indonesia. Setelah Pengadian Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menunda pemilu.

Banyak praktisi hukum yang menyesalkan langkah Hakim PN Jakarta Pusat atas keputusannya. Mereka menilai kewenangan atas permasalahan administrasi negara bukan berada pada Pengadilan Negeri tetapi pada PTUN sebagai lembaga yang berhak memutuskan sengketa mengenai administrasi negara. 

Terlepas dari gugatan Partai Prima sebagai partai yang didiskualifikasi oleh KPU, karena dianggap tidak lengkap secara administratif dalam mengikuti tahapan pemilu 2024. Yang pasti gugatan tersebut membawa kembali keriuhan di masyarakat dengan munculnya kembali wacana penundaan pemilu.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis semua orang berhak untuk berpendapat. Pendapat yang disampaikan harus diuji di ruang publik apakah kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih kalau hal tersebut menimbulkan pertentangan di masyarakat maka wajib untuk di uji secara hukum di depan pengadilan. 

Demokrasi membuat semua yang dahulu tabu untuk diungkapakan menjadi hal yang lumrah untuk disuarakan. Pertanggungjawabannya juga harus menjadi konsekuensi bagi siapa saja yang berani bersuara di ranah publik. Apabila tidak ada yang merasa dirugikan dengan pendapat tersebut tentu semua akan berjalan dengan baik-baik saja. Namun apabila dianggap merugikan maka sah-sah saja untuk dibawa ke ranah hukum.

Seperti kasus Partai Prima karena menganggap keputusan KPU merugikan partainya , maka hak Partai Prima untuk membawa ke ranah hukum. 

Walaupun sebagian kalangan menganggap lembaga peradilan yang dituju salah alamat. Semua akan menjadi terang benderang apabila ada titik temu antara yang menggugat dan yang digugat saling uji kembali di pengadilan (atau istilah hukumnya banding).

Peradilan adalah benteng terakhir untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam masyarakat. Jadi kalau segala permasalahan dibawa ke ranah hukum jangan mengatakan kriminalisasi, tapi itulah demokrasi yang sesungguhnya. 

Biar pengadilan yang memutuskan benar tidaknya suatu permasalahan. Kalau tidak juga puas masih ada mekanisme banding sampai ke pengadilan diatasnya.

Jadi wacana penundaan pemilu tidak perlu dipermasalahkan, sepanjang itu hanya wacana yang dilempar di ruang publik. Biar publik saling berpendapat dan bila perlu dibawa ke depan peradilan. 

Keyakinan bahwa pemerintah tidak mungkin untuk membuat kebijakan tentang penundaan pemilu harus terus dikawal. Karena bagaimanapun alam demokrasi yang sudah tercipta harus terus dijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun