Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selama Dua Bulan Operasi, Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba

24 November 2020   19:53 Diperbarui: 24 November 2020   20:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
independennusantara.com

SKI| Tangsel - Polres Tangerang Selatan Gelar Konferensi pers ungkap kasus kegiatan dan pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Tangsel di Mapolres Tangsel. Konferensi  Pers dipimpin Oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan SIK dengan didampingi wakapolres Kompol Luckyto, Selasa (24/11/2020).

Turut Hadir Kasat Narkoba IPTU Julius, Kapolsek Pagedangan AKP Rolando V.A.Hutajulu SH, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA.N.Hambali.

Kapolres Tangsel memaparkan,  bahwa selama operasi dalam kurun waktu dua bulan tersebut, berhasil diamankan 6 orang tersangka Kasus Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Julius beserta Jajaran Polsek dengan barang Bukti (BB) Sabu Saberat 36.18 gram, Ekstasi 6.600 Butir, Ganja Seberat 6,413,1 Gram.

istimewa
istimewa
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa Ini merupakan kegiatan rutin dari Polres Tangsel dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku pengedaran Narkoba.Barang bukti yang didapat berdasarkan pengembangan yang merupakan kegiatan pemberantasan pada bulan Oktober dan November 2020.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diganjar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menerima golongan 1 Dalam bentuk tanaman sebagainya dan pasal 111 ayat (2) undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Hukuman pidana Mati, atau penjara Seumur hidup atau penjara paling singkat enam (6) Tahun, "tegas kapolres. (why).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun