Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring Gugat Menteri ATR/BPN, Ada Apa Ya?

14 Oktober 2020   17:39 Diperbarui: 14 Oktober 2020   17:41 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH, menteri tersebut digugat karena Perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, gugatan diajukan berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH menuturkan, adanya dugaan faktor kesengajaan dari Kantor Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN prihal pengajuannya, padahal pengajuan yang ditunjukan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap di didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), karena dinilai surat tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah, tegasnya kepada awak media Rabu (14/10/2020).

Diketahui, Amstrong ajukan permohonan ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN, permohonan terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), mengembalikan bagian mutlak waris (Legitemie Portie) PENGGUGAT dengan mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama Almarhumah Soeprati (Orang Tua Kandung) yang pada awalnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1058 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Soeprapti, dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR / BPN sebagai pemilik sah yang pertama kali tercantum nama Soeprapti dalam sertifikat tersebut.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil digugat karena kementrian ATR/BPN berfungsi sebagai pengawasan terhadap perbaikan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh TERGUGAT II Dirjen penanganan masalah agraria supaya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2016 dan mengabulkan permohonan yang diajukan PENGGUGAT ; Amstrong berharap, pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017) adalah SAH dan Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang berdasarkan akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 adalah merupakan Legitieme Portie (bagian mutlak waris) yang sebagian dimiliki PENGGUGAT Haryanti Sutanto, tegasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun