Mohon tunggu...
Jonathan Latu
Jonathan Latu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Banser NU

menulis supaya membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Bergerak!

7 April 2020   09:46 Diperbarui: 8 April 2020   08:48 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Itu yang paling sederhana terkait pemahaman tentang PSBB singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Negeri ini berkembang luar biasa, negeri demokratis yang selalu terengah engah dalam penyesuaian hal baru. Baik secara narasi maupun implementasi, ya wajar beginilah demokrasi dimana ada penghargaan pada semua isi otak penduduknya.

Saya gak akan bahas ribetnya birokrasi, tektok antar pemerintah, dan permainan blantik politik yang memandaatkan kedemokrasian diatas. Mari kita bahas yang paling penting saja, karena inilah yang akan menyelamatkan kita semua dari pagebluk covid-19 ini.

Beberapa kali baca dan mencoba memahami PP No 21 tahun 2020 dan Permenkes No 9 tahun 2020 terkait PSBB maka simpulan yang bisa didapat adalah aturan pengurangan pergerakan manusia secara drastis. Ya pencegahan infeksi virus ini memang hanya bisa dilakukan jika manusia menghindari srawung fisik. Hanya itu caranya, belum ada yang lain.

Kenapa? Seperti yang disampaikan WHO bahwa penularan melalui droplet (cipratan ludah) bisa dicegah dengan melalui menghindari srawung fisik. Hal ini tidak bisa ditawar karena jika ditawar akan menular, dan banyaknya tenaga medis yang terinfeksi dan meninggal juga karena kontak fisik yang tidak bisa dihindari karena harus menangani pasien. Kontak adalah gerbang menuju kepastian tertular covid-19.

Manusia adalah mahluk sosial, aspek kehidupannya tergantung dengan interaksi sosial. Mulai pekerjaan sampai kesehatan psikis semua berasal dari sosialisasi. Jika tidak bersosial akan sakit jiwa dan raga, dan covid-19 menular melalui aktivitas sosial pertemuan. Itu kenapa virus ini sangat cepat menyebar, karena ditularkan melalui kebutuhan dasar manusia. Pertemuan, srawung, kumpul, nongkrong dll.

PSBB akan segera diberlakukan di Jakarta, sebentar lagi berlaku dan akan seperti apa saya juga tidak tahu karena kisi kisi yang bisa dilihat adalah PP dan Permen saja.

Saya ulas sedikit cuma sebagai tambahan wawasan supaya ndak bingung. Permen terkait PSBB ini merupakan gabungan banyak peraturan, mulai: UU penanggulangan bencana, UU Karantina, UU pemerintahan daerah, UU standar pembatasan pelayanan publik.

4 UU tersebut plus PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB itulah kemudian dilebur untuk menjadi sebuah implementasi penerapan "Jangan Bergerak" skala besar.

Kemarin sebulan lalu masing-masing dari kita melakukan secara mandiri karena masih berupa himbauan yang tidak ada dasar hukumnya. Dilakukan monggo, tidak juga resiko ditanggung sendiri. Tapi angka terinfeksi dan korban jiwa terus melaju, membayangi kita semua dalam kebingungan harus ngapain dan inisiatif tetap di rumah makin menebal (justru di daerah). Jakarta ya masih gini gini aja.

Sekarang akan jadi sebuah aturan hukum, tentu ada resiko hukum bagi setiap pelanggaran. Tujuannya hanya satu: "Jangan Bergerak". Masalahnya apa trus? Banyak sekali dan semoga ada kejelasan terkait yang banyak sekali ini. 3.7 juta warga Jakarta (data Penprov DKI) terdampak secara ekonomi dari sektor informal harus dipikirkan karena bagi mereka: " No Work No Pay"

Harusnya tinggal jalan, aturan sudah ada dan jaring pengamannya juga sudah disiapkan. Perjuangan melawan covid-19 mulai tampak dengan semua ini, dan perlawanan yang bisa dilakukan oleh segenap anak bangsa akan segera dimulai dengan satu aksi besar bernama "Jangan Bergerak"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun