Mohon tunggu...
Putu Indah Adnyani Putri
Putu Indah Adnyani Putri Mohon Tunggu... Administrasi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Transaksi Short Selling di Pasar Modal

31 Maret 2020   14:01 Diperbarui: 10 April 2020   16:48 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Putu Indah Adnyani Putri

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Sebelum membahas tentang Dampak Transaksi Short Selling Di Pasar Modal ada baiknya kita tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan  short selling, Jadi Short Selling merupakan suatu mekanisme penjualan saham dimana pada saat transaksi dilakukan, penjual tidak memiliki saham yang ditransaksikan. Penjual melakukan short dengan harapan terjadi penurunan harga saham pada saat penjual tersebut mencari saham di pasar untuk mwemenuhi kewajiban penyerahaan pada saat penutupan transaksi.

Transaksi short selling terdapat dalam  peraturan Bapepam LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Transaksi short selling pun diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat peraturan BEI No.III-I tentang Keanggotaan Margin dan / atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No.S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.

Pada skema short selling yang sederhana, penjual melakukan short selling dengan meminjam saham dan kemudian mencari saham di bursa untuk mengembalikan saham yang di pinjam tersebut. Bagi investor, keberadaan pelaku short selling memberikan 2 manfaat. Manfaat pertama, pelaku short selling dapat memberikan suatu peringatan dini , baik kepada otoritas pasar modal maupun investor lain, mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal. Manfaat kedua, pelaku short selling dapat mengurangi terjadinya mispricing yang disebabkan karena adanya pengungkapan informasi yang tidak besar mengenai kondisi suatu perusahaan.

Dampak yang ditimbulkan oleh adanya transaksi short selling yaitu short selling pernah di tuding sebagai salah satu penyebab depresi besar di AS tahun 1929. Kejatuhan indeks di hampir seluruh negara di dunia menjelang akhir tahun 2008 juga disinyalir akibat adanya aksi short selling ilegal atau yang lebih di kenal dengan istilah naked short selling. Naked short selling berbeda dengan short selling karena spekulan pada naked short selling memasang posisi jual pada saham yang belum dimilikinya atau yang belum di pinjamnya. Salah satu bank investasi terbesar do AS bernama Lehman Brothers juga diduga ambruk akibat praktek naked short selling.


BEI resmi menutup fasilitas short selling pada 6 Oktober 2008 lantaran diduga menjadi sebab kejatuhan level Indeks Saham Gabungan (IHSG) selama dua pekan pertama September 2008. Pada penutupan Perdagangan 1 September 2008, IHSG masih berada di level 2.164,620. Pada penutupan perdagangan 15 September, IHSG merosot jauh lebih dari 400 poin ke level 1.719,254.


Pada penutupan perdagangan bulan September 2008, IHSG berada di level 1.832,507. Ketika pasar dibuka kembali pada 6 Oktober 2008, IHSG jeblok 183,768 poin (10,02%) ke level 1.648,739. Tren penurunan terus berlanjut selama 4 hari perdagangan sampai tanggal 8 Oktober ke angka 168,052 poin (10,37%) ke level 1.451.669. BEI langsung menghentikan seluruh perdagangan di lantai bursa alias suspensi.


Meskipun transaksi short selling telah ditutup pada tanggal 6 Oktober 2008, tapi kemerosotan IHSG terus berlanjut hingga di tutupnya kegiatan di pasar modal. Otoritas pasar saham menduga bahwa transaksi naked short selling dilakukan secara diam-diam dalam periode tersebut. Bapepam-LK mengambil inisiatif untuk memeriksa 12 perusahaan yang diduga ikut bermain dalam aksi naked short selling massal. Tapi sampai sekarang sejak dibuka kembali kegiatan short selling pada tanggal 1 Mei 2009 dengan peraturan yang lebih ketat, kejadian pada tahun 2008 tersebut masih belum bisa dibuktikan bahwa kejadian tersebut akibat dari aksi naked short selling.


Dampak selanjutnya dari transaksi short selling adalah runtuhnya moral masyarakat dalam berinvestasi. Menurut Syibly (2009) keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang di beli sebelumnya. Bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng menggoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh. Ketika harga saham jatuh maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehinga mereka melepaskan saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun