Mohon tunggu...
Putri Yashar
Putri Yashar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa yang memiliki berbagai hobi, salah satunya yaitu menulis blog. Pemenang Kompetisi Klasmiting Periode 4.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023: Langkah Penting dalam Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

5 September 2023   15:15 Diperbarui: 5 September 2023   15:26 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta,KOMPAS.com -  Pada 25 Agustus 2023 kemarin Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI )No. 8 Tahun 2023. Peraturan ini mengenai pencabutan Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 22/7/PBI/2020 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan BI sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan PBI sebelumnya ini merupakan langkah penting dalam menormalisasi kebijakan ekonomi Indonesia setelah menghadapi tantangan akibat pandemi.

Baca Juga Pertamax Green 92 Jaya, Pertalite Sirna Apa Dampaknya?

Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 diberlakukan sebagai respons terhadap dampak ekonomi yang signifikan yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19. PBI ini memberikan beberapa kelonggaran dan penyesuaian terhadap ketentuan perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian yang luar biasa.

Dalam konteks pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan PBI sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020. Ini mengindikasikan keyakinan bahwa ekonomi Indonesia telah bergerak menuju pemulihan yang lebih baik dan lebih stabil.

Baca Juga Tantangan Emisi Gas Kerdaraan Bermotor di Indonesia: Upaya Menuju Mobilitas Berkelanjutan


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 memiliki dampak yang beragam, diantaranya sebagai berikut.

1.  Adanya Normalisasi Kebijakan

Pencabutan PBI ini mencerminkan upaya BI untuk kembali ke kebijakan ekonomi yang lebih normal. Ini mencakup mengurangi kelonggaran yang diberikan selama pandemi dan mengembalikan ketentuan keuangan ke tingkat yang lebih standar.

2. Stabilitas Ekonomi Telah Kembali Normal

Langkah ini adalah tanda positif bahwa perekonomian Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan membaiknya stabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun