Mohon tunggu...
Putri Wandira
Putri Wandira Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Diponegoro

Mahasiswa hüküm Universitas DIPONEGORO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khawatir akan Keselamatan Pelajar, Mahasiswa Universitas Diponegoro Melakukan Sosialisasi tentang Hukum Lalu Lintas

15 Agustus 2022   21:56 Diperbarui: 15 Agustus 2022   22:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Patukangan (15/08/2022) Pengendara dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat apalagi pelajar. Anak-anak mulai dari usia 13 tahun pun sudah mulai mengendarai kendaraan bermotor pun ketika akan berangkat dan pulang ke sekolah. Yang lebih parah lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak melihat keselamatan dalam berkendara dimana kelengkapan pengaman berkendara seperti helm dan seringkali mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.
Mengacu pada opini Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama yang mengatakan pelanggar lalulintas itu sebagian besar terjaring dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Kendal. Namun hal yang lebih miris, 30 persen pelanggar atau sebanyak 413 pelanggar merupakan pelanggar usia pelajar. Dilihat dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 , para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro tahun 2021/2022 melaksanakan kegiatan sosialisai mengenai hukum lalu lintas dalam keamanan berkendara di SMPN 2 Kendal. Mengingat banyaknya siswa siswi yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, maka sosialisasi ini patut dilaksanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memberikan peringatan sedini mungkin bagi remaja yang akan beranjak dewasa dan akan mengendarai kendaraan bermotor.

dokpri
dokpri
Sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung dengan baik dan disambut antusias oleh para pelajar di SMPN 2 Kendal. Para pelajar menjadi kenal dengan dampak-dampak buruk yang dilakukan jika mengendarai kendaraan bermotor dengan tidak aman serta sanksi-sanksi yang didapatkan jika melanggar hukum mengenai lalu lintas sesuai Undang-Undang. Para pelajar juga dibekali dengan ilmu bagaimana cara berkendaraan yang baik mengingat sebentar lagi mereka akan mendapatkan SIM. Diharapkan para pelajar dapat mematuhi hukum lalu lintas yang ada demi keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun