Mohon tunggu...
PUTRI NAILILQURANI
PUTRI NAILILQURANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mari berbagi rasa melalui tulisan

menulis adalah cara lain dalam mencintai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Pesantren sebagai Pencetak Kader Penerus Bangsa

17 Oktober 2021   00:00 Diperbarui: 17 Oktober 2021   00:10 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah tidak asing lagi bagi  masyarakat Indonesia ketika mendengar kata "Pesantren". Pesantren sudah dikenal dan ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka. Bahkan  pesantren berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Negara Indonesia. Tidak berhenti sampai disitu, kiprah pesantren bagi kehidupan bermasyarakat Indonesia sangatlah luas. Selain sebagai lembaga pendidikan pesantren juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pegembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu tidak heran jika pesantren bisa bertahan dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknnya tokoh nasional yang lahir dari pesantren, tidak hanya tokoh ulama saja, namun pesantren juga banyak melahirkan tokoh lainnya seperti ilmuwan, pemimpin bangsa, dan sebagainnya bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka pesantren telah melahirkan pahlawan-pahlawan pejuang kemerdekaan.

Ini membuktikan bahwa peran pesantren sangat berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara bagi bangsa Indonesia. Sehingga rasanya, konsep pesantren sangatlah cocok digunakan dalam mencetak kader-kader penerus bangsa, dimana kader yang diharapkan tidak hanya paham ihwal agama dan mampu menerapkannnya dalam masyarakat, namun juga pandai dalam ilmu penngetahuan dan teknologi. Bagaimanapun bangsa ini membutuhkan penerus maupun pemimpin yang berkompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkhalak mulia, dimana semua hal itu bisa kita dapatkan dipesantren.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya halangan dan tantangan dalam proses perkembangan pesantren. Sebagaimana kita ketahui bahwa pesantren memiliki ciri dan ke-khassannya sendiri, sehingga tantangan terbesar dalam perkembangan pesantren adalah bagaiamana meng-akuturasi modernnisasi dengan tradisi yang sudah melekat pada diri pesantren.  

Dalam menghadapi tantangan tersebut pesantren sangat membutuhkan peran dan dukungan masyarakat serta pemerintah. Guna menjawab tantangan jaman dan memperkuat infrastruktur dan suprastruktur pesantren, sehingga kedepannya pesantren tetap bisa terus bertahan berkembang. Pemerintah, dalam hal ini telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pesantren dan menjamin dalam penyelenggaraan pesantren. Karena selain tantangan modernisasi legalitas juga menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh pesantren, sebagaimana kita ketahui bahwa awalnya pasantren adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh perseorangan dengan biaya pribadi ataupun swadaya yang berfokus pada pendidikan agama dan dakwah, maka oleh karena itu seiring berkembangnya pesantren menjadi lembaga pendidikan formal, legalitas sangat diperlukan dalam hal ini untuk menjamin lulusan atau alumni pesantren. Dengan demikian adanya undang-undang ini sangat berpengaruh dalam eksistensi pesantren dewasa ini.

Adanya dukungan masyarakat terhadap pesantren juga sangat terasa, hal ini bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang mempercayakan pendidikan anak mereka kepada pesantren baik di jenjang TK atau dalam lingkup pesantren atau lebih dikenal dengan RA, sampai pada jenjang perkuliahan. Dengan demikian bisa ditafsirkan, bahwa masyarakat menerima dan percaya kepada pesantren untuk mendidik dan membimbing anak mereka dimana mereka yang akan menjadi calon penerus bangsa dikemudian hari. Semoga semangat berkembang dan meningkatkan kualitas pesantren ini senantiasa terpelihara dalam diri kita serta menjadi amal baik bagi kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun