Mohon tunggu...
Putri Diah
Putri Diah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Siapa yang rajin dia yang akan berhasil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

10 Juli 2022   06:50 Diperbarui: 10 Juli 2022   07:22 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Putri Diah Andriani
Nim/kelas: 201420000437/ 4Aps1

Prodi : Perbankan Syariah

Matkul: Kewarganeraan

Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Negara hukum merupakan keberhasilan dalam menegakkan hukumnya. Dikatakan berhasil karena hukum sudah ada aturannya, sudah seharusnya dilakukan, dilaksanakan, dijalankan dan di taati oleh seluruh warga mesyarakat. Penegakan hukum adalah sebuah proses dilakukan untuk upaya agar dapat tegak atau berfungsi dalam lalu lintas atau hubungan hukum yang didalam nya terdapat kehidupan manusia, bermasyarakat dan bernegara. 

Hukum yang dimaksud itu adalah undang-undang atau peraturan yang tertulis dan berlaku untuk umum dan dibuat oleh pemerintahan. Faktor hukum yang dimaksud merupakan bermula dari undang-undangnya itu sendiri yang bermasalah. Penegakan hukum berasal dari UU di sebabkan oleh, a). Tidak diikutnya asas-asas berlakumya, b). Belum ada perayuran yang sangat dibutuhkan untuk penerapannya. c). Ketidak jelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpung suira dalam penafsiran serta penerapannya.

Kebudayaan atau sistem pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, maka nilai merupakan konsep abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang di anggap buruk. Nilai tersebut adalah pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus di seserasikan. Pada zaman sekarang kebanyaakn melakukan suap. 

Hal tersbut menjadi tidak asing lagi, karena sudah menjadi rahasia umum untuk hampir semua instansi pemerintahan pernah mengalaminya. Suap ini bisa terjadi secara terus menerus dan akan menjadi budaya karena adanya penjualan dan pembelian daripada suap tersebut dari waktu ke waktu. 

Sedangkan dari pembelian adalan orang-orang yang bersedia membayar aparat atau instansi tersebut supaya apa yang diinginkan agar dapat cepat terealisasikan dengan mengabaikan hukumnya itu sendiri. Hal ini isa terjadi kelemahan budaya dalam penegakan hukum yang ada. Tentu saja sampai kapan pun jika budaya ini tidak hilang, penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

Keadilan menjadi sebuah dasar dala, ketertiban sosial karena didalam keadilan terdapat perlindungan terhadap kepentingan individu dan masyarakat sekaligus. Namun, kaum positif berpandangan bahwa persoalan hukum dan keadilan sudah selesai ketika hukum dalam arti peraturan perundang-undangan atau putusan hakim telah selesai dibuat. Keadilan bukan dari suatu bagian dari persoalan hukum, melainkan persoalan pembuatan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun