Nama: Putri Diah Andriani
Nim/kelas: 201420000437/ 4Aps1
Prodi : Perbankan Syariah
Matkul: Kewarganeraan
Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Negara hukum merupakan keberhasilan dalam menegakkan hukumnya. Dikatakan berhasil karena hukum sudah ada aturannya, sudah seharusnya dilakukan, dilaksanakan, dijalankan dan di taati oleh seluruh warga mesyarakat. Penegakan hukum adalah sebuah proses dilakukan untuk upaya agar dapat tegak atau berfungsi dalam lalu lintas atau hubungan hukum yang didalam nya terdapat kehidupan manusia, bermasyarakat dan bernegara.Â
Hukum yang dimaksud itu adalah undang-undang atau peraturan yang tertulis dan berlaku untuk umum dan dibuat oleh pemerintahan. Faktor hukum yang dimaksud merupakan bermula dari undang-undangnya itu sendiri yang bermasalah. Penegakan hukum berasal dari UU di sebabkan oleh, a). Tidak diikutnya asas-asas berlakumya, b). Belum ada perayuran yang sangat dibutuhkan untuk penerapannya. c). Ketidak jelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpung suira dalam penafsiran serta penerapannya.
Kebudayaan atau sistem pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, maka nilai merupakan konsep abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang di anggap buruk. Nilai tersebut adalah pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus di seserasikan. Pada zaman sekarang kebanyaakn melakukan suap.Â
Hal tersbut menjadi tidak asing lagi, karena sudah menjadi rahasia umum untuk hampir semua instansi pemerintahan pernah mengalaminya. Suap ini bisa terjadi secara terus menerus dan akan menjadi budaya karena adanya penjualan dan pembelian daripada suap tersebut dari waktu ke waktu.Â
Sedangkan dari pembelian adalan orang-orang yang bersedia membayar aparat atau instansi tersebut supaya apa yang diinginkan agar dapat cepat terealisasikan dengan mengabaikan hukumnya itu sendiri. Hal ini isa terjadi kelemahan budaya dalam penegakan hukum yang ada. Tentu saja sampai kapan pun jika budaya ini tidak hilang, penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
Keadilan menjadi sebuah dasar dala, ketertiban sosial karena didalam keadilan terdapat perlindungan terhadap kepentingan individu dan masyarakat sekaligus. Namun, kaum positif berpandangan bahwa persoalan hukum dan keadilan sudah selesai ketika hukum dalam arti peraturan perundang-undangan atau putusan hakim telah selesai dibuat. Keadilan bukan dari suatu bagian dari persoalan hukum, melainkan persoalan pembuatan hukum.Â