Mohon tunggu...
Putri Dhea Saskia
Putri Dhea Saskia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Melibatkan TNI Dalam Menangani Terorisme?

19 Oktober 2020   08:29 Diperbarui: 19 Oktober 2020   08:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika berbicara kata terorisme pasti sudah tidak asing lagi kita dengar bahkan sampai hari ini.Semakin hari kini Terorisme semakin merajalela.Menurut kalian apa sihh sebenarnya terorisme itu? Pasti yang ada di  pikiran kalian jika mendengar kata terorisme itu identik dengan pembunuhan,pengeboman dan kekerasan lain nya yang bersifat meneror dan mengerikan serta mengatas namakan suatu agama dan ideologi tertentu.Menurut Rancangan Perpres Terorisme di definisikan  sebagai tindakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pelaku teroris internasional atau jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negri baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau dengan eskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa,definisi ini dianggap lentur dan karet oleh LSM.Menurut Ansyaad selaku mantan ketua BNPT periode 2011-2014. “terorisme belum memiliki definsi konsensus global,namun ada pemahaman bersama bahwa terorisme adalah kekerasan yang bermotif ideologi politik”.tuturnya dalam diskusi online yang di laksanakan oleh Lakpesdam NU Kota Malang,Senin(12-10-2020).

TERORISME DI INDOENSIA

Di Indonesia aksi terorisme rata-rata selalu mengatas namakan suatu agama,iya agama islam.kebanyakan pemahaman orang-orang pada pelaku terorisme itu adalah orang yang fanatik dengan agama islam mereka mengira bahwa pelaku terorisme tersebut tidak ingin ada agama lain di bumi ini kecuali agama islam.Bagaimana warga Indonesia tidak salah paham tentang terorisme jika pelaku teror bermotif agama dengan mengenakan pakaian orang islam yang ber cadar atau penutup wajah.Saya ambil contoh kasus pengeboman bunuh diri di gereja Jakarta yang pelakunya satu keluarga,dengan salah satu anggota keluarganya menggunakan cadar atau penutup wajah saat melakukan aksi teror,pada saat setelah kejadian itu orang-orang takut  mendekati orang yang bercadar bahkan tidak sedikit orang yang bercadar di cemooh dan di caci serta di jauhi.Padahal bom bunuh diri di Jakarta tersebut tidak tahu apa motif sesungguhnya yang di lakukan oleh pelaku teror.Saya sangat tidak setuju jika terorisme itu selalu berkonotasi atau mengarah pada suatu agama,apalagi agama islam.yang kita tahu sendiri bahwa agama islam itu adalah agama yang mengajarkan perdamaian,persatuan dan persaudaraan atau ukhwah antar sesama umat  muslim bahkan antar umat beragama.Miris sekali jika aksi terorime selalu berkonotasi pada agama islam,padahal rasulullah tidak sama sekali mengajarkan kekerasan pada kemanusiaan.bisa saja pelaku teror yang menggunakan cadar atau menggunakan nama islam itu sesungguhnya tidak ber agama islam bisa saja mereka hanya menggunakan islam untuk melakukan aksi teror bahkan mungkin bisa saja mereka benci dengan agama islam hingga mereka mengatas namakan  islam agar agama islam di anggap agama yang fanatic dan keras.Sesungguhnya seseorang yang benar-benar ber agama islam yang kaffah apalagi menjadikan al quran dan hadis sebagai pedoman hidupnya tidak mungkin memiliki sifat keras,tidak berkemanusiaan seperti para pelaku teror tersebut.

Lalu bagaimana cara mengatasi kesalah pahaman warga Indonesia tentang terorisme yang selalu berkonotasi pada agama saja? Tanda Tanya untuk pemerintah,menurut saya mungkin pemerintah memberikan edukasi pehaman terorism pada warganya dengan cara,salah satunya  memberikan materi tentang terorime yang mencangkup apa itu terorisme,sejarah terorisme,apa motif dan tujuan nya dalam mata pelajaran PKN pada siswa,dan juga perlunya mengadakan seminar atau webinar mengenai terorisme dan radikalisme.Karena menurut saya penting sekali memahami apa itu terorisme yang sebenarnya.Kita sebagai warga Negara seharusnya harus pintar memilah,memilih dan tidak menelan mentah informasi yang ada.Apalagi di era zaman saat ini,agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai informasi terorisme dan radikalisme yang ada.

Adanya aksi terorisme di Indonesia  yang menyebabkan ke takutan dan ke khawatir akan menganggu keamanan dan kedaulatan Negara.Yang bermula dengan pengeboman di Bali pada tahun 2002 menewaskan 202 orang.Kejadian tersebut membuat pemerintah sigap merancang undang-undang mengenai terorisme.Belakangan ini pemerintah merancang Perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorime.Rancangan pepres tersebut adalah tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Dalam pasal 43 I ayat 1,di sebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

APAKAH HARUS MELIBATKAN TNI DALAM MENANGANI TERORISME? 

Lalu apakah harus melibatkan TNI dalam menangani terorisme? Menurut bapak Ansyaad selaku mantan ketua BNPT periode 2011-2014.Pelibatan TNI untuk menangani terorisme belum di perlukan untuk saat ini,sebelum melibatkan TNI kita harus tau dulu apa motif dan tujuan teror yang ada agar kita dapat melakukan strategi penanganan yang tepat.

“jadi militer terlibat apabila situasi ancaman di luar batas kemampuan polisi,misalnya tinombala yang melibatkan militer karena situasi nya di gunung,hutan.tapi selalu dalam koridor pendekatan hukum.”kata bapak Ansyaad pada diskusi onlie,Kota Malang,Senin(12/10/2020)

Saya setuju dengan pendapat beliau bahwa pelibatan TNI untuk menangani terorisme itu di perlukan pada saat kondisi dan waktu tertentu saja,jika ancaman teror sudah di luar batas kemampuan polisi,baru TNI turun tangan tetapi di sini tugas TNI hanya bersifat pembantuan saja dan harus dengan koridor pendekatan hukum yang jelas.

Adapun pendapat dari beberapa peneliti dan pengamat terorisme internasional pada saat diskusi online yang di laksanakan pada hari Senin 12 Oktober 2020 oleh Lakpesdam NU Kota Malang,antara lain

1.Yusli Effendi, SIP., M.A (Pengamat Terorisme Internasional & Dosen HI FISIP UB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun