Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah salah satu program besar dari pemerintahan  Jokowi yang ditujukan untuk pemerataan infrastruktur pembangunan ekonomi diluar pulau  Jawa. Pemindahan ibu kota akan ditempatkan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nama  Titik Nol Nusantara. Pemindahan ibu kota ini tergolong program yang ekstrem, terlebih jika  dilihat mulai dari proses perancangan undang-undang yang dengan mudahnya masuk kedalam  prolegnas bahkan kini telah disahkan menjadi UU pada Januari 2022 lalu.Â
Alur pengesahan  RUU yang begitu cepat menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat tentang sebenarnya ada  kepentingan apa dibalik proyek besar ini. Percepatan pengesahan UU juga dimaksudkan untuk  mempercepat peraturan yang akan memudahkan para investor untuk berinvestasi di IKN mengingat anggaran yang sangat besar tentu saja Indonesia membutuhkan bantuan dari para  Investor asing agar berinvestasi pada program ini.Â
Junimart sebagai Wakil Ketua Pansus program IKN melakukan pertemuan dengan  anggota DPR RI dengan lima Menteri pada 6 Januari 2022. Pertemuan ini diberitakan media  seolah terjadi proses sinkronasi pemerintah dan pansus IKN. Dalam pertemuan ini, terjadi  kesepakatan bahwa DPR mengesahkan RUU IKN sesuai dengan tenggat waktu yang telah  ditentukan, dan benar saja 9 hari setelahnya tanggal 15 Januari 2022 RUU IKN resmi menjadi  UU Nomor 3 Tahun 2022.(Rivana,2022)Â
Pemerintah, Investor dan juga Masyarakat adat menjadi aktor utama dalam program  pemindahan ibu kota ini. Masing-masing aktor memiliki kepentingan yang diperjuangkan,  pemerintah memiliki kepentingan untuk mencari dana sebesar-besarnya dalam membiayai  proyek ini, untuk itu sudah jelas kalau kepentingan pemerintah tidak lain adalah keuntungan  materi dan bisnis para elit politik. Sedangkan Investor pun memiliki kepentingan untuk  berinvestasi pada proyek ini guna mendapatkan insentif jangka panjang, dan masyarakat adat  memiliki kepentingan untuk tetap mempertahankan hak atas tanah yang mereka miliki.Â
Dengan adanya perbedaan kepentingan ini kemudian menimbulkan sebuah masalah  perebutan kepentingan, terutama perbedaan presepsi antara masyarakat adat dan juga  pemerintah. Pemerintah memiliki pandangan bahwa lahan di Penajam tersebut merupakan  salah satu sumber kebermanfaatan yang dapat menunjang ekonomi negara dan dapat menjadi  kran dari pintu masuk pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia, akan tetapi disisi lain  masyarakat adat memandang lahan tersebut merupakan bagian dari hidup keseharian mereka  dan juga dianggap sebagai wilayah spiritual.Â
Selain dengan masyarakat adat, pemerintah juga  mendapatkan penentangan dari para lsm dan aktivis yang bergerak dibidang lingkungan,  dengan pemindahan ibu kota, dilansir dari aman.or.id (2022) Setidaknya ada 19 organisasi  masyarakat sipil yang berada dibawah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang  secara tegas menolak keras akan pemindahan ibu kota ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan  Timur. Organisasi masyarakat sipil ini berpendapat bahwa memindahkan ibu kota bukanlah  solusi yang tepat untuk menangani permasalahan struktural, apalagi lahan yang digunakan  bukanlah lahan yang tak bertuan yang tentu saja sangat rentan digunakan tanpa persetujuan.Â
Proses Lobi Cepat Panitia Khusus IKN, DPR RI dan MenteriÂ
Pada rapat paripurna DPR bulan Desember 2021 ditentukan 30 nama Pansus RUU IKN. Pansus  IKN yang diketuai oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung beberapa kali mengadakan pertemuan  dengan DPR RI dan juga para Menteri. Dilansir dari cnnindonesia.com Pansus IKN terus  melakukan rapat pertemuan dengan Menteri dan anggota DPR lainnya.Â
DPR RI telah beberapa  kali melakukan FGD terkait UU IKN tersebut, bahkan pada saat masa reses pada 6 Januari  2022 pansus IKN terus menggelar rapat tim perumus untuk membahas mengenai RUU ikn dan  substansinya. Rapat mengenai RUU IKN ini telah dilaksanakan sebanyak 11 kali dengan  berbagai stakeholder dan pakar dalam tenggat waktu 7 Desember 2021 dan 15 Desember 2021.  Entah apa kesepakatan diantara para elit politik tersebut, dari proses perancangan yang  ekspress, Rapat yang panjang dan banyaknya pertemuan lainnya akhirnya RUU IKN disahkan  pada 15 Januari 2022.Â
Dinamika Proses Lobi dan Negosiasi Pemerintah dan Masyarakat AdatÂ
Berdasarkan polemik yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat adat terutama suku  Paser dan Dayak menolak adanya pembangunan IKN. Penolakan tersebut diungkapkan melalui  aksi demonstrasi, dilansir dari kaltim.idntimes.com bahwa Suku Paser dan Dayak melakukan  aksi demonstrasi pada 29 Desember 2021 sasaran Kantor DPRD dan Pemkab PPU. Dalam aksi  demonstrasi itu Suku Paser dan Dayak meminta untuk dilibatkan dan dianggap keberadaannya,Â