Pacaran adalah proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.
Zaman dahulu pada budaya melayu, istilah sebutan pacaran awalnya sesuai syar’i yaitu berawal dari budaya memberikan tanda dari daun pacar kepada sepasang calon suami-istri yang sedang dalam masa peminangan yang dianggap sebagai masa menentukan kecocokan dan persiapan sebagai calon pasangan yang akan menikah.
Namun seiring perkembangan zaman, saat ini pacaran yang awalnya dianggap sebagai tahap pencarian kecocokan tersebut justru hanya menjadi sebagai alasan belaka agar dapat bersenang-senang dengan cara berduaan bersama lawan jenis yang diwarnai dengan perbuatan-perbuatan yang mendekati zina.
Di jaman sekarang begitupula di desa Bandasari, pacaran merupakan tren atau hal yang umum bagi sebagian anak muda di dunia. Pacaran menjadi hal yang biasa dan menjadi sesuatu yang dibangga-bangga kan.
Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).
Pergaulan juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb).
Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM juga perpegang pada agama.
Dan yang kita ketahui juga dalam agama Islam melarang umatnya untuk perpacaran atau melarang umatnya untuk mendekati zina. Salah satu ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang larangan berpacaran adalah QS. Al Isro’ Ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Pacaran mendekatkan pelakunya kepada zina dan bukan jalan yang baik dalam islam. Untuk itulah larangan berpacaran dalam islam dijelaskan dalam ayat ini untuk menegaskan perilaku tidak baik tersebut.
Jadi sebaiknya sebagai generasi muda untuk lebih menjaga dirinya sebaik mungkin, dapat memilih mana yang baik dan yang buruk, selalu berpikir kritis dalam bertindak.
Sebenarnya di negara Indonesia juga terdapat larangan terhadap kebiasaan anak muda jaman sekarang ketika berpacaran, yaitu melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat, semua itu juga sudah diatur dalam UUD (Undang-Undang Dasar) melalui Pasal 76E UU 35/2014 mengatur sebagai berikut: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul"