Mohon tunggu...
Putri Alifia
Putri Alifia Mohon Tunggu... Lainnya - Putri Alifia

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Pengendalian Intern Penyaluran Dana Bantuan atas Kasus Covid-19

3 Juni 2020   23:33 Diperbarui: 3 Juni 2020   23:31 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Putri Alifia Majida
Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung


Musibah skala nasional pandemi Covid-19 tampaknya masih belum memberikan sinyal yang menandakan Indonesia akan segera membaik. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 yang selalu ada pertambahan di setiap harinya. Namun kita juga harus tetap optimis lantaran tingkat angka pasien positif Covid-19 tersebut juga diikuti dengan tingginya peningkatan pasien yang sembuh. 

Adanya pandemi Covid-19 ini tentu menyebabkan dampak dalam berbagai fenomena, termasuk dalam fenomena peningkatan jumlah angka kemiskinan. Berbagai lembaga riset telah memproyeksikan bahwa di tahun 2020 ini, pertumbuhan ekonomi hanya 1% sedangkan jumlah orang miskin melonjak 12,4% atau 8,45 juta orang. 

Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan social distancing yang diberlakukan di Indonesia untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 juga berdampak pada keterbatasan serta ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan maksimal, yang kemudian juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lainnya. 

Hal itulah yang mendorong Pemerintah Indonesia dengan melalui Kementerian Keuangan membentuk berbagai program seperti Jaring Pengamanan Sosial atau Social Safety Net, Program Keluarga Harapan (PKH), program Kartu Sembako serta penanganan bagi masyarakat terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan kemudian, untuk mencakup lebih luas bantuan kepada masyarakat, Pemerintah juga menambahkan 9 juta lagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat desa yang kemudian tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan sosial.

Pemberian dana bantuan tersebut harus diikuti dengan pengendalian intern yang sesuai agar penyaluran dana bantuan tersebut tepat sasaran. Pengendalian intern yang telah dilaksanakan diantaranya, Kementerian Sosial membuka layanan masyarakat untuk bantuan sosial melalui WhatsApp di nomor 08111022210. 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara Pengawas Pelayanan Publik juga turut serta ambil bagian dalam proses pengawasan pelayanan pemberian bantuan pemerintah dengan membuka posko dari pengaduan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, Kepala Desa/Lurah maupun Ketua RT merupakan aktor penting yang perlu diberdayakan untuk menjawab problem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan koordinasi. Kepala Desa dan Ketua RT juga dapat melkuakn koordinasi dengan sistem kelompok kepada Pemerintah daerah setempat yang lebih terorganisir karena tiap individu tidak langsung mengakses sendiri-sendiri kanal informasi dan pengaduan baik secara online maupun offline dengan mendatangi Dinas Sosial atau Disdukcapil. Oce mengungkapkan, dana bantuan sosial dari Pemerintah dalam berbagai bentuk rawan terjadi korupsi.

Ada banyak kasus yang ditangani aparat penegak hukum terkait dengan bansos. Kerawanan ini muncul akibat biaya yang dianggarkan sangat besar sementara pengawasan penyaluran dana bansos tersebut tidak ketat. Untuk mengantisipasi adanya kasus penyimpangan termasuk korupsi yang berkelanjutan, maka aparat penegak hukum diminta untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Pengendalian lain yang dilakukan pemerintah guna memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 ini, Kejaksaan dan KPK bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat Pemerintah untuk membuat prosedur standar operasional untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.

Bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia terhadap warganya yang terdampak pandemi Covid-19, utamanya bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi karena tidak mendapatkan pendapatan secara normal seperti biasanya. Dengan adanya pengendalian intern yang telah dilakukan Pemerintah ini, penyaluran dana bantuan pandemi Covid-19 ini diharapkan bisa tersalurkan seefektif dan semaksimal mungkin sampai kepada masyarakat secara utuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun