Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Mahasiswa UMM Tingkatkan Pengetahuan Melalui Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Ngadirejo

7 Agustus 2018   17:00 Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:57 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemateri Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia menyampaikan hukum tentang narkotika dan miras. (foto: Dok.KKN 04 UMM)

MALANG, Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum negara terkadang masih sangat jarang di temui, hal ini kemungkinan disebabkan beberapa faktor, salah satunya yaitu masyarakat belum mendapat pemahaman langsung mengenai hukum, kemudian belum adanya konflik yang besar, sehingga membuat masyarakat tidak terlalu peduli akan hal tersebut.  

KKN 04 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Penyuluhan  Dan Konsultasi Hukum Tentang Narkotika Dan Miras bagi warga Desa Ngadirejo. Kegiatan ini dilaksanakan hari Sabtu (4/8/2018) di balai Desa, Dusun Bendolawang.

Kelompok KKN 04 UMM bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Neratja Justitia untuk memberikan penyuluhan dan melayani warga dengan konsultasi hukum. Acara di hadiri oleh perwakilan setiap RT agar penyuluhan tersampaikan secara merata di Desa Ngadirejo.

Kegiatan ini memaparkan beberapa poin-poin penting yang disampaikan kepada masyarakat, karena banyak permasalahan yang timbul seperti pernikahan dini, penyalahgunaan Narkotika, dan pertanahan yang tidak resmi dan semacamnya yang saat ini sangat sering di jumpai terutama di daerah desa.

(Foto: Dok.KKN 04 UMM)
(Foto: Dok.KKN 04 UMM)
"Tujuan acara ini diadakan untuk memberikan pemahaman ataupun pengetahuan hukum di masyarakat Desa karena hampir secara keseluruhan terdapat beberapa masyarakat yang kurang memahami sehingga dapat membantu memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang ada." Ujar Unun Purweheni selaku Ketua Pelaksana acara.

Lembaga Bantuan Hukum bersama Mahasiswa KKN 04 UMM (foto: Dok.KKN 04 UMM)
Lembaga Bantuan Hukum bersama Mahasiswa KKN 04 UMM (foto: Dok.KKN 04 UMM)
Sabda selaku sekretaris umum LBH Neratja Justitia mengatakan "Salah satu permasalahan yang dijelaskan tadi adalah pernikahan dini, pertanahan, narkotika dan miras yang sedang banyak terjadi di masyarakat pada umumnya. Selain ketiga materi yang disampaikan warga dapat menanyakan permasalaan lain, tidak terbatas pada 3 materi tersebut.

Permasalahan yang dominan yaitu tentang pertanahan. Banyak masyarakat yang tidak mendaftarkan sertifikat yang dimilliki menjadi sertifikat hak milik, secara hukum memang sah, namun kekuatan hukumnya masih kurang."

Harapannya kegiatan ini dapat di adakan kembali dengan sasaran yang lebih spesifik, dan berkelanjutan, sehingga dapat membantu menangani masalah yang ada di masyarakat.

Penulis             : Muswiatul Jannah

Editor              : Putri Widiastuty

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun