MALANG, Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum negara terkadang masih sangat jarang di temui, hal ini kemungkinan disebabkan beberapa faktor, salah satunya yaitu masyarakat belum mendapat pemahaman langsung mengenai hukum, kemudian belum adanya konflik yang besar, sehingga membuat masyarakat tidak terlalu peduli akan hal tersebut. Â
KKN 04 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Penyuluhan  Dan Konsultasi Hukum Tentang Narkotika Dan Miras bagi warga Desa Ngadirejo. Kegiatan ini dilaksanakan hari Sabtu (4/8/2018) di balai Desa, Dusun Bendolawang.
Kelompok KKN 04 UMM bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Neratja Justitia untuk memberikan penyuluhan dan melayani warga dengan konsultasi hukum. Acara di hadiri oleh perwakilan setiap RT agar penyuluhan tersampaikan secara merata di Desa Ngadirejo.
Kegiatan ini memaparkan beberapa poin-poin penting yang disampaikan kepada masyarakat, karena banyak permasalahan yang timbul seperti pernikahan dini, penyalahgunaan Narkotika, dan pertanahan yang tidak resmi dan semacamnya yang saat ini sangat sering di jumpai terutama di daerah desa.
Permasalahan yang dominan yaitu tentang pertanahan. Banyak masyarakat yang tidak mendaftarkan sertifikat yang dimilliki menjadi sertifikat hak milik, secara hukum memang sah, namun kekuatan hukumnya masih kurang."
Harapannya kegiatan ini dapat di adakan kembali dengan sasaran yang lebih spesifik, dan berkelanjutan, sehingga dapat membantu menangani masalah yang ada di masyarakat.
Penulis       : Muswiatul Jannah
Editor        : Putri Widiastuty