Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Formasi PPPK untuk Guru Pendidikan akan Dibuka Tahun Ini?

22 Mei 2022   22:36 Diperbarui: 22 Mei 2022   23:12 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simpang siur mengenai adanya formasi guru pendidikan agama kristen dalam penerimaan guru pppk tahun 2022 belum ada titik temu nya, sebab sampai hari ini belum ada informasi yang jelas mengenai keikutsertaan guru agama kristen dalam formasi pppk, khusu untuk guru agama Islam dari informasi yang banyak beredar bahwa guru - guru agama islam di bawah binaan kementria agama telah mendapat formasi, yang menjadi pertanyaan adlah kejelasan gur - guru agama dari agam Kristen, katolik, hindu dan Budha. 

Karena sesuai aman undang - undang sistim pendidikan nasional no 20 tahun 2003,  pasal 12 dan komitmen melindungi Hak - hak anak pada pp no 55 tahun 2007, maka wajib bagi pemerintah menyediakan guru - guru agama di setiap sekolah, tentu dengan status dan kesejatraan yang memadai. 

Salah satu saluran yang di sediakan pemerintah untuk menjamin ketersediaan guru untuk  pendidikan agama  anak - anak indonesia menurut agama, kepercayaan mereka masing - masing   adalah pengadaan guru pppk, namun sayangnya, semenjak kebijakan ini di keluarkan oleh mentri pendidikan Nadiem Makarin, hal ini belum mengakomodir kebutuhan akan guru agama kristen, pada kebutuhan akan guru agama kristen sangat besar. 

Menjadi pertanyaan, apa kesulitan kemetrian pendidikan membuka formasi bagi guru agama kristen, sebab sudah jelas - jelas bahwa semua guru agama kristen yang berada di sekolah negeri tercatat dalam data pokok  pendidikan ( DAPODIK )  artinya selama ini guru agama kristen yang mengadi di sekolah negeri berada di bawah kemetrian pendidikan, namun kenapa di anaktirikan ??  

Ketua umum forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( FORGUPAKI )  Abraham Pellokila. M.Pd bersama Forkom Universitas Indonesia dalam Hal ini di wakili oleh Mary Nainggolan pada tgl 18 Mei 2022, beraudiensi dengan pihak KEMENPAN RB, dalam audiensi tersebut.

Maka di beri informasi bahwa kebutuhan akan guru agama merupakan domain pemerintah daerah dimana guru itu mengabdi,kepala daerah yang berhak mengajukan permintaan sesuai dengan kebutuhan, sebab pembiayaan tidak lagi di lakukan oleh pemerintah pusat, namun beralih ke pemda dimana guru itu berada. 

dokpri
dokpri

"Sehingga pemda yang memapu membiayai maka mereka mudah untuk mengajukan formasi, namun jika pemda tersebut tidak memiliki APBD yang memadai maka kemungkinan besar pemda tersebut tidak mengajukan. Pada hal awal program ini bergulir, skema pembiayaannya dari pusat . 

"Namun ada yang tidak jelas dalam pengadaan ini, sebab minimnya koordinasi antara Kemenpan Rb dan Kemendikbud mengakibatkan, ketidak sesauaian, yang akibanya adalah ketidak jelasan informasi, ketua FORGUPAKI berharap bahwa, ada komunikasi yang baik antara dua kemetrian ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, kita berharap adanya informasi yang memadai sampai ke bawah, agar gru - guru tidak seperti mendapat harapan palsu. 

"Komunikasi publik yang baik perlu di kembangankan oleh pihak pemerintah demi berhasilnya setiap program pemerintah, jangan lagi guru - guru agama kristen ini merasa di preng oleh pemerintah, katanya ada formasi, namun ternyata tidak ada. Harapan ke depannya, agar pendidikan agama kristen tidak lagi berhubungan dengan kemetrian agama, sebaiknya semua guru agama kristen yang mengadibdi di sekolah negeri ful berada di bawah kemetrian pendidikan, baik pengajian, sertivikasi dll, biarlah kemetrian agama berfokus mengatur pendidikan yang berada di bawah kemetrian agama dalam hal ini sekolah - sekolah yang berbasis agama,"  imbuhnya" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun