Mohon tunggu...
Putra Arissandi Sianipar
Putra Arissandi Sianipar Mohon Tunggu... Jurnalis - Kontributor

https://www.kompasiana.com/putra0703

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Gelar 34 Adegan Rekronstruksi Pembunuhan Melibatkan 19 Tersangka

5 April 2022   19:33 Diperbarui: 5 April 2022   19:46 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Adegan Rekonstruksi di Halaman Mako Polres Batu Bara. Dokpri

BATUBARA - Sat Reskrim Polres Batubara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara di Halaman Depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (05/04/22).

Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan dipakter tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.

Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan "Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini," tegas Kasat.

"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" tambah Kasat. (Putra) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun