Puri Aulia Utami
Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Siliwangi, 211002001@student.unsil.ac.id
ABSTRACT
The recent increase in corruption cases shows the destruction of moral values in the life of the nation and state. Â On the other hand, in the business world, there are also many dishonest people in business. Â The phenomenon of selling food by mixing new and old foods using formalin to preserve fish and textile dyes regarding certain foods, we often get information from the print media and continue to provide electronic products. Â researching in this case, the author only mentions corruption because of its dangers. Â And the danger is wider than any other situation. Â In the case of corruption, the shock is the collapse of the order of social values and the collapse of the economy will lead to the state of the whole society. Â This study is a library research using a descriptive model. Â At the beginning, the author explains the meaning of corruption and its legal research.
ABSTRAK
Kasus korupsi akhir-akhir ini meningkat menunjukkan rusaknya nilai-nilai moral dalam kehidupan bangsa dan negara. Di sisi lain, dalam dunia bisnis, juga memiliki banyak orang-orang yang tidak jujur dalam bisnis. Fenomena jual makanan dengan mencampur makanan baru yang lama menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan dan pewarna tekstil mengenai makanan tertentu, kita sering mendapatkan informasi dari media cetak dan terus menyediakan produk elektroniknya. meneliti dalam hal ini, penulis hanya menyebut korupsi karena bahayanya. Dan bahayanya lebih luas daripada situasi lain. Dalam kasus korupsi guncangannya adalah runtuhnya tatanan nilai-nilai sosial dan runtuhnya perekonomian akan mengarah pada keadaan seluruh masyarakat. Studi ini adalah penelitian kepustakaan menggunakan model deskriptif. Di awal penulis menjelaskan pengertian Korupsi dan penelitian hukumnya.
kata kunci : korupsi, islam.Â
PENDAHULUAN
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat. Ini sangat ironis karena jelas Islam melarang korupsi dan mengajarkan bahwa mereka yang diberi kekuasaan harus menegakkan kekuasaan itu dengan amanah dan jujur. Memang korupsi tidak mengenal agama, artinya apapun agamanya, jika seseorang berniat korupsi, korupsi tetap terjadi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi saat ini dinyatakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary) sehingga ada Undang-undang khusus bagi pelaku korupsi yaitu Undang-undang Anti Tipikor (UU Anti Tindak Pidana Korupsi). Biasanya orang menyebut pelaku korupsi dengan sebutan "pejabat berkerah putih/pejabat berdasi" jika pelakunya pejabat dan dilambangkan dengan gambar "tikus yang sedang menggrogoti mangsa" sehingga mangsanya hancur tercabik-cabik. Negara yang sering digrogoti oleh para koruptor nasibnya akan samaseperti perumpamaan tersebut yaitu hancur dan rusak tatanan ekonominya. Lagi-lagi rakyat yang menanggung akibatnya karena hanya rakyatnya yang semakin miskin sedangkan pejabatnya kaya raya sendiri.
Setiap orang yang selalu berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari kaya dan rentan korupsi, tidak peduli siapa orang ini termasuk ulama, intelektual (berpendidikan), dan bahkan