Mohon tunggu...
Puput Amelia
Puput Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 9 Desember 2021   16:46 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Rancangan Undang -Undang Yang membahas tentang RUU PKS memang belum banyak Dalam hal ini Peneliti mengambil artikel yang Bersumber dari media massa online yang sudah Mengalami editing agar konten yang si sampaikan dapat menjadi refrensi empiris.

RUU PKS mempunyai perjalanan yang cukup panjang ia lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian meningkat, gagasan ini juga datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat Memahani dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual, dan tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir, Seperti penomena puncak gunung es, berdasarkan data komnas perempuan dalam kurun waktu 10 tahun (2001-2011) sedikitnya terdapat 35 perempuan dan anak-anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya ( hal-hal yang Perlu Diketahui tentabg RUU penghapus kekerasan seksual) dan melihat angka kekerasan yang sangat mengkhawatirkan bagi kalangan masyarakat , penyitas kekerasan seksual dan Komnas perempuan menggagas RUU ini yang telah dihimpun berdasarkan pengaduan dan data tahunan yang dimiliki Komnas perempuan miliki.

Dimulai pada tahun 2012 setelah melalui berbagai proses RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada tahun 2016, Namun sayangnya hingga tahun ini RUU PKS masih mangkrak dan belum benar-benar di sahkan oleh DPR . Namun RUU ini sebenarnya sudah kembali mendapat respon positif dari DPR setelah masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai menuntut disahkan RUU ini pada 2018 lalu. Ada ribuan orang turut kejalan saat itu yang membuahkan janji dari pihak DPR untuk mengesahkan setelah pemilu 2019 namun pada tahun 2020 ini RUU ini dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 dan akan kembali masuk pregenas pada tahun 2021 seperti yang di sampaikan oleh ketua DPR RI .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun