hoax, sampai ia terbukti sebaliknya. Dan jika tidak terbukti, desas-desus seperti itu dikelaskan sebagai fitnah.
Ada tudingan tak sedap mengenai adanya permainan tender di Pertamina. Kabar itu bentuknya adalah praduga. Ada desas-desus yang tidak diketahui dari mana sumbernya. Kabar semacam ini sebenarnya bisa disebutTetapi kebanyakan orang secara alami memang tertarik dengan desas-desus. Celakanya, seringkali hal itu tidak dilengkapi dengan sikap kritis. Untuk menangkal hoax diperlukan sikap kritis. Jika kebiasaan menerima kabar tak jelas begitu saja diteruskan, maka tradisi hoax akan abadi di negara ini.
Kabar tak sedap itu adalah mengenai proses tender pengembangan kilang di Balikpapan dan pengembangan produksi olefin di Kilang TPPI. Ada oknum anonim yang melemparkan desas-desus, yang kemudian diramaikan oleh media. Sumber desas-desus itu sendiri tak terlacak. Seperti kata pepatah, lempar batu sembunyi tangan.
Dampaknya sangat jelas. Citra perusahaan negara menjadi buruk. Hal-hal baik yang pernah dilakukannya tiba-tiba dilupakan. Hanya karena desas-desus. Padahal jika mau sedikit menilik lebih dalam, proses permainan tender itu hampir mustahil dilakukan di Pertamina. Jika itu sampai terjadi, justru kinerja pengawasan yang perlu dipertanyakan.
Pertamina tidak hanya diawasi oleh Dewan Komisaris, Kementerian BUMN, bahkan telah bekerja sama dengan KPK. Itu artinya peluang untuk bermain tender sangat kecil sekali. Apalagi proses lelang itu juga dilakukan secara transparan. Sulit sekali menembus pengawasan itu tanpa terdeteksi oleh para pengawas Pertamina.
"Pertamina sudah menerapkan ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)serta sudah bekerja sama dengan KPK. Jadi saya yakin semua sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutupi atau menguntungkan para pencari rente," ujar Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, sebagaimana dikutip Sindonews, Selasa 6 Oktober 2020.
Apa yang dinyatakan Mamit itu membuktikan keseriusan Pertamina untuk menajdi perusahaan yang profesional dan transparan. Dan itu sudah dilakukan dengan berbagai terobosan. Misalnya pada Juni 2020, Pertamina telah meluncurkan Piagam New Pertamina Clean. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam piagam itu ada sembilan poin peraturan yang diterapkan secara ketat, salah satu poin berisi empat NO's, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi), No Luxurious (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan).
Dari sembilan poin dalam New Pertamina Clean itu menunjukkan tidak ada benturan kepentingan, praktik suap-menyuap. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa pegawai Pertamina menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas dan berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.
Belum lagi jika menimbang, saat ini lima BUMN sudah mengintegrasikan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satunya adalah Pertamina. Itu artinya komitmen Pertamina untuk transparan dan profesional itu bukan isapan jempol. Sudah dilakukan dan memang jadi prioritas utama.
Pertamina juga berhasil mempertahankan peringkat Investment Grade atau BBB dengan prospek Stabil dari Lembaga Pemeringkat Dunia, Fitch. Peringkat itu menunjukkan konsistensi Pertamina dalam menjaga profesionalitasnya sebagai perusahaan raksasa. Juga sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan Pertamina dalam kategori wajar dan transparan.