Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berantas Korupsi sampai ke Akar-akarnya, Pertamina Gandeng KPK

7 Agustus 2020   18:58 Diperbarui: 7 Agustus 2020   18:52 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto. Dok. Pertamina.

Pertamina sebagai salah satu perusahaan negara yang sangat besar, acapkali dihadapkan pada upaya menjaga kredibilitas. Potensi kebocoran selalu ada, meskipun perusahaan telah melakukan pengawasan internal. Untuk mengatasi munculnya kemungkinan itu, Pertamina menjalin kerjasama dengan penegak hukum.

Seperti kata orang bijak, ibarat hendak melihat lukisan, hal itu akan sulit dilakukan jika seseorang ada dalam bingkainya. Begitulah yang dilakukan Pertamina. Menggandeng penegak hukum yang telah memiliki kepekaan untuk mengendus penyelewengan adalah langkah tepat. Tidak akan ada conflict of interest (konflik kepentingan) di internal perusahaan.

Dengan kerjasama itu diharapkan akan memunculkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Pertamina. Jauh sebelum penyalahgunaan wewenang dilakukan, potensi penyelewengan sudah diatasi. Jika ada oknum yang memaksakan diri ingin berbuat curang, maka dengan sangat cepat bisa ditemukan dan diganjar hukuman.

Untuk kesekian kalinya jalinan kerjasama itu dilakukan. Sebagaimana yang baru saja dilakukan oleh Pertamina dengan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kemudian akan dilanjutkan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Mereka akan ikut mengawasi aliran keuangan di perusahaan. Dengan ketajaman penciuman lembaga hukum itu, indikasi penyelewengan akan dengan mudah diketahui dan digagalkan.

Untuk kerjasama dengan KPK, hal itu baru saja dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan merekrut pegawai KPK menjadi Sekretaris Dewan Komisaris, yaitu Sutarno Bintoro. Dia diangkat sebagai Sesdekom sejak April 2020 dan akan membantu pelaksanaan tugas para Dewan Komisaris untuk mengawasi Pertamina.

Upaya itu sebenarnya sudah dimulai sebelumnya, sejak Juni 2020. Perwakilan Pertamina datang ke KPK dalam rangka meminta supervisi dan pendampingan, untuk penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional agar berjalan sesuai dengan prinsip GCG.

Sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG (Liquid Petroleum Gas). Juga penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas). KPK memiliki keahlian dalam mengetahui potensi kerugian yang menyebabkan seseorang jatuh ke perangkap korupsi.

Sementara untuk PPATK, Pertamina akan membuat MoU baru. Sebab sebelumnya juga sudah dilakukan pada tahun 2018. Bahkan nota kesepahaman yang lebih jauh pernah dilakukan pada tahun 2011. Itu artinya, pembaruan MoU itu demi membuat langkah-langkah baru yang lebih ampuh guna menghancurkan praktik korupsi.

Dengan adanya MoU seperti itu, siapapun yang mau korup di Pertamina, mestinya mengurungkan niatnya. Sebab tidak hanya KPK, ke depan PPATK juga akan melacak aliran dana ke rekening oknum yang hendak menyeleweng. Langkah seperti itu akan membuat Pertamina semakin transparan. Sebab tidak hanya Dewan Komisaris yang menjadi pengawas Pertamina, tapi juga penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun