Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pembinaan Budaya Kerja Berorientasi Keselamatan Pasien di RSAL Dr. Mintoharjo

18 Desember 2018   20:17 Diperbarui: 18 Desember 2018   20:25 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto dok. RSAL dr. Mintoharjo)

Akreditasi Rumah Sakit

Pembinaan Kesehatan TNI merupakan penjabaran pasal 50 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa : "Prajurit TNI dan keluarganya mendapat hak perawatan kedinasan kesehatan". Pemberian perawatan kedinasan kesehatan dilaksanakan di daerah belakang dalam bentuk pelayanan kesehatan sehari-hari secara berjenjang, maupun di garis depan di daerah latihan atau di medan tempur dalam bentuk dukungan kesehatan.

Dukungan kesehatan Rumah Sakit TNI sebagai fasilitas kesehatan sandaran di daerah operasi maupun di home base, merupakan peran asasi untuk  mendukung tercapainya sasaran tugas operasi satuan TNI dalam rangka Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain perang (OMSP) serta kegiatan latihan dalam rangka pembinaan kekuatan TNI.

Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi TNI AL wilayah barat, RSAL dr. Mintoharjo yang berkedudukan di Jakarta melaksanakan tugas pokoknya  di bidang dukungan kesehatan bagi satuan operasional dan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI AL beserta keluarganya. 

Di sisi lain, RSAL dr. Mintoharjo juga tak dapat menghindari untuk melaksanakan peran sosialnya dengan melayani masyarakat umum, selain karena adanya faktor kemampuan fasilitas pelayanan yang "Idle Capasity". Dalam hal ini, baik kepada anggota TNI dan keluarganya maupun kepada masyarakat umum, RSAL dr. Mintoharjo berkewajiban melaksanakan pelayanan yang kualitasnya sama yaitu berorientasi kepada keselamatan pasien.

Terdapat 2 (dua) pijakan yang mendasari RSAL dr. Mintoharjo dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan. Dasar pertama yaitu UU tentang Pertahanan dan UU tentang TNI, serta berbagai ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Panglima TNI dan/Peraturan Kepala Staf Angkatan. Dasar kedua adalah semua bentuk peraturan dan perundangan bidang kesehatan termasuk panduan di tingkat nasional dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh rumah sakit. 

Maka untuk mewujudkan tercapainya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi kepada keselamatan pasien, sebagai rumah sakit TNI, RSAL dr. Mintoharjo pun berkewajiban tunduk melaksanakan amanat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Akreditasi rumah sakit merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit. Penilaian akreditasi dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang telah mendapat pengakuan dari ISQUA (International Society fot Quality in Health Care). Pada tahun 2017 RSAL dr. Mintoharjo telah mendapat status akreditasi Paripurna sesuai standar KARS 2012. Sesuai ketentuan, akreditasi ini dilaksanakan secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. 

Selaras dengan pelaksanaan akreditasi, maka upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien pun tidak pernah berhenti dan harus selalu dilakukan oleh rumah sakit. Pembuktian seluruh upaya pembinaan sumber daya rumah sakit tidak cukup hanya dengan wujud diperolehnya sertifikat akreditasi, namun harus diukur dengan parameter yang diverfikasi secara periodik. 

Untuk itu RSAL dr. Mintoharjo pun harus menjalani verifikasi dari KARS yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018. Adapun surveior yang ditunjuk oleh KARS untuk melaksanakan verifikasi kali ini adalah dr. Kemal Imran, Sp.S, MARS. Kehadiran surveior KARS disambut oleh Kepala RSAL dr. Mintoharjo, Kolonel Laut (K) dr. Wiweka, MARS beserta staf manajemen rumah sakit.

Kegiatan verifikasi KARS di RSAL dr. Mintoharjo dilaksanakan terhadap upaya pelayanan bidang medis, perawatan dan manajemen yang meliputi berbagai elemen penilaian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun