Mohon tunggu...
Pryta Ulina
Pryta Ulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TIM II 2020/2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Positif Covid-19 Naik, Mahasiswi Undip Galakan Poin Penting PKKM Darurat

5 Agustus 2021   12:27 Diperbarui: 5 Agustus 2021   12:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 5 Agustus 2021 – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, harapan untuk segera berakhirnya pandemi ini terasa masih jauh dikarenakan lonjakan kasus positif Covid-19 yang kian melonjak sejak bulan Juni dengan jumlah > 15.000 kasus perharinya.

Maka untuk menekan lonjakan kasus yang semakin tinggi, pemerintah resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021. Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021, mendatang. Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun pada pelaksanaanya sering tidak sesuai dengan aturan yang diberikan. Akibat tidakpedulian beberapa masyarakat, maka diperlukan sosialisasi yang lebih menyeluruh ke tiap RT maupun RW, terutama di RT 003 RW 007 Kelurahan Sukabumi Selatan agar lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia dapat segera ditekan.

Seorang mahasiswi Universitas Diponegoro yamg sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata TIM II 2020/2021 melakukan aksi sosialisasi mengenai aturan – aturan yang terdapat pada PKKM Darurat itu sendiri. Bahwa dalam PKKM Darurat terdapat poin – poin penting yang dapat dilaksanakan oleh warga Kelurahan Sukabumi Selatan, yaitu

  • Semua Karyawan sektor non esensial bekerka dari rumah atau 100 persen Work From Home (WFH)
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
  • Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan took kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.
  • Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persem.
  • Restoran, rumah makan, café, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan take away (tidak bisa makan di tempat).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun