KEBIJAKAN Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pusat melalui penerapan Mobile JKN di setiap rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, dinilai tidak menjadi alat solusi bagi pasien atau peserta BPJS. Malahan, alat mobile ini menjadi fasilitas online yang membuat pasien lebih menderita.
Demikian disampaikan Alfiani Stenly Yacob sebagai ungkapan kekecewaannya atas pelayanan yang dirasakan saat berada di RS Siloam Manado. Menurut Yacob, pasien sulit mengakses mobile JKN. Hal ini terjadi kar'na nota rujukan dokter yang memeriksa belum diinput oleh pihak BPJS atau RS sendiri. Sehingga pasien harus datang, dua kali ke RS hanya untuk kontrol atau mengambil obat kronis. "Bayangkan, saya harus datang dua kali ke RS ini untuk kontrol, karna penerapan Mobile JKN yang sulit diakses", ucap Yacob kecewa.
Belum lagi kalau mekanisme kuota jumlah pasien yang diberlakukan saat ini, para dokter pemeriksa dibatasi dan hanya bisa melayani peserta atau pasien, dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS dan RS. "Nah, jika kuotanya full, maka saya harus tiga kali melakukan kunjungan ke RS ini," urainya kesal.Â
Pihak BPJS dan RS sendiri lanjut Yacob, tidak mau peduli dengan keluhan-keluhan pasien. Malah mereka mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi ketentuan. "Saya mohon pihak BPJS pusat dan pimpinan pihak RS Siloam pusat untuk bisa mengkaji kembali penerapan kebijakan ini,"pinta Yacob yang juga Kasubag Kepegawaian Bapelitbangda Minsel sambari berharap pimpinan BPJS Pusat dan Pimpinan RS Siloam dapat memperhatikan masukan dan keluhan ini. (Kompas_alvi)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI