Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kegunaan Filsafat Hukum dalam Praktik Keadilan Hukum

27 Januari 2021   16:42 Diperbarui: 27 Januari 2021   16:44 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

KEGUNAAN FILSAFAT HUKUM DALAM PRAKTEK KEADILAN HUKUM

Sebagaiaman yang diketahui bahwa pada umumnya, suatu karya ilmiah semestinya bukan hanya sekedar tanda karya ilmiah berupa kata-kata dan tulisan saja namun lebih dari pada itu harus memiliki tujuan yang krusial. Begitu halnya dengan tulisan ini, sudah tentu memiliki tujuan. Oleh sebab itu tujuan untuk mempelajari filsafat hukum ialah bahwa dilakukan perenungan dan penelusuran ilmiah yang mendalam tentang substansi dari hukum. Nilai-nilai yang dapat dijadikan pembelajaran yang terdapat didalam hukum dan keadilan, serta memiliki relasi dengan asas-asas kekuasaan kehakiman. Jadi hukum dilihat tidak hanya karna pragmatism saja namun lebih dari itu hukum dapat menampilkan kebenaran yang bersifat universal untuk dapat dirasakan oleh semua pihak.[1]

 

Untuk memahami apa sesungguhnya hukum itu sebagai bagian dari pengarapan dari penggarapan filsafat hukum, maka ada tiga konteks hukum yang harus dibicarakan. Tiga konteks tersebut yakni; 1. Hukum sebagai institusi sosial. 2. Hukum sebagai persoalan keadilan, dan 3. Hukum sebagai berbagai tatanan dan sifat-sifatnya. Hukum sebagai institusi sosial yakni, hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur demi keteraturan yang diatur (masyarakat). Hukum adalah suatu struktur tertentu yang member bentuk pada tujuan-tujaun manusia yang menggerakan manusia untuk bertindak. Untuk dapat menemukan asas-asas umum dari pembentukan struktur yang demikian, maka kita harus mengabstarkasikan tujuan-tujuan tersebut dari kehidupan sosial yang nyata.

 

Hukum sebagai keadilan yakni, menurut pendapat aristoteles keadilan itu sendiri keadilan distributive dan keadilan korektif (firedmann, 1953 dalam satjipto rahardjo). Keadilan yang pertama menyangkut soal pembagian barang dan kehormatan kepada masing-masing orang sesuai dengan tempat dalam masyarakat. Memperoleh perlakuan yang sama hadapannya dalam hukum. Keadilan yang kedua, memberikan ukuran bagi yang menjalankan hukum sehari-hari. Dalam menjalankan hukum sehari-hari kita harus mempunyai standart yang umum guna memperbaiki (memulihkan) konsekuensi-konsekuensi dari suatu tindakan yang dilakukan orang dalam hubungan satu sama lain.

 

Hukum dari berbagai tatanan dan sifat-sifatnya, salah satu fungsih hukumadalah sebagai institusi sosial. Identifikasi hukum sebagai demikian, maka hukum akan diamati lebih dari sekedar aturan-aturan atau peraturan belaka, melainkan bagaimana hukum tersebut dapat dijalankan untuk kepentingan yang lebih luas berkait dengan fungsih sosial dari hukum. Dalam konteks yang demikian secara otomatis hukum berkait dengan kekuasaan yang menjalankannya, lalu tiba pada suatu apakah proses hukum yang demikian sudah difungsihkan secara adil dan lain-lain sebagaimana. Mencermati sifat-sifat hukum yang demikian itu semuanya berfokus sebagai upaya untuk memahami seperti apa hakekat hukum yang sebenarnya.[2] 

 

Filsafat hukum menurut Gustaff Radbruch bahwa cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sednagkan menurut langymeyer : filsafat hukum merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, Anthoni D'Amato mengistilahkan dengan jurispundences atau filsafta hukum yang acapkali diartikan dengan penelitian secara abstrak, kemudian D. Fischer mendefenisikan Jurispundences adalag suatu studi tentang filsfat hukum.[1] 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun