Mohon tunggu...
Probo Sudargo
Probo Sudargo Mohon Tunggu... -

Simple

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum di Indonesia

9 Juni 2013   20:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:17 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertera dalam undang-undang 1945 pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pengertian hukum itu sendiri menurut O. Notohamidjojo adalah “keseluruhan perarturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam pergaulan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), yang mengarah kepada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat sedangkan tujuan hukum itu terarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu atau masyarakat secara seimbang”. Dengan demikian, diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai, karena setiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontinyu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik. Banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan tujuannya. Masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Banyak terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan hukum. Sebenarnya apa fungsi dari seorang hakim? bukankah untuk menyelesaikan sebuah perkara? tetapi mengapa diantara mereka malah menyala gunakan jabatannya. Memang susah untuk berlaku adil, apalagi kita sebagai manusia dibekali oleh Allah akal fikiran, tentulah pasti ada fikiran licik yang tersirat dalam fikiran. Hakim yang paling adil hanyalah Allah SWT, sang pencipta lagit dan bumi. Hal ini sudah tertera jelas dalam al-qur’an. Bukan berarti kita tidak bisa berlaku adil, hanya saja adil menurut kita belum tentu adil menurut Allah. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa yang kaya, dialah yang berkuasa & yang miskin dialah yang akan teraniaya. Tidak heran jika sekarang banyak pejabat yang  melakukan money politic demi mendapatkan jabatan, karena dari dulu mereka diajarkan bahwa semuanya dapat dibeli dengan uang. Seolah-olah hukum ini hanya formalitas belaka. Apa yang salah dengan hukum di Indonesia? apakah sistemnya atau mungkin para penegak hukum yang sudah diberi tanggung jawab oleh rakyat dan menyalahgunakannya?
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Banyak sekarang LBH (Lembaga Bimbingan Hukum) yang membantu masyarakat awam yang buta tentang hukum. Namun LBH ini belum sepenuhnya bisa membantu, karena mereka terbatas oleh dana. Bukan hanya LBH saja yang dapat membantu kita untuk menyelesaikan masalah hukum, tetapi solidaritas dan dukungan dari masyarakat juga dapat membantu.
Kasus yang telah dialami oleh masyarakat kalangan bawah menyodot perhatian dan rasa iba masyarakat, seperti contohnya AAL (inisial nama) yang mencuri sandal milik seorang Briptu. Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis bersalah AAL yang berumur 15 tahun dalam sidang kasus pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Hakim juga memutuskan AAL dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapat pembinaan. Sidang yang menyedot perhatian publik, Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan AAL terbukti bersalah telah melakukan pencurian. sandal yang menjadi barang bukti bukan sandal milik Briptu Ahmad Rusdi. keterangan saksi menyatakan sandal Pak Harahap yang hilang adalah Eiger, tapi barang bukti yang dibawa ke persidangan merk Ando. Kalau barang bukti bukan milik korban, ke mana arah  putusannya? Kasus tersebut berawal ketika AAL bersama temannya melewati kostan Briptu Ahmad Rusdi, AAL melihat ada sandal jepit kemudian mengambilnya. anggota Brimob Palu itu memanggil dan menginterogasi AAL. Kasus sepele yang melibatkan bocah di bawah umur ini bahkan bergulir ke pengadilan. AAL dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus itu pun memicu keprihatinan hingga muncul aksi seribu sandal di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka ramai-ramai mengumpulkan sandal jepit untuk diberikan kepada Briptu Rusdi Ahmad sebagai pengganti sandalnya yang hilang.
Kasus yang bisa menjadi renungan lagi adalah kasus Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil.harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prita dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 6 bulan. Bertambah panjang rentetan buruk catatan sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ini sangat aneh dan lucu karena sementara para koruptor dan penjahat kelas kakap bebas berkeliaran, dan kasus nya seakan-akan tak bisa dituntaskan, maka hal yang bertolak belakang terjadi pada masyarakat awam, dimana hukum bersifat tak adil dan semena-mena terhadap mereka. Mengapa masyarakat awam yang mengeluarkan unek-unek dan mengeluh tentang suatu pelayanan yang diberikan rumah sakit harus dihukum?  Kenapa kritik menjadi hal yang sangat salah? Bukannya suatu kritik, keluhan, dan saran harusnya bisa menjadi pemicu untuk memperbaiki diri sehingga menjadi jauh lebih baik lagi dari sebelumnya? Lalu apa artinya negara ini dijuluki sebagai negara demokrasi, yang katanya warga negaranya diberi hak untuk menyatakan pendapatnya? Sungguh lucu negeri ini. Jika hukum bersikap tak adil bagi rakyat kecil dan para pejabatnya bertindak tak amanah.
Masyarakat yang masih peduli dan masih mempunyai hati nurani berbondong-bondong mengumpulkan koin untuk Prita, yang mereka beri nama “Koin Peduli Prita”. Koin ini digunakan untuk membayar denda kepada rumah sakit tersebut karena Prita dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Koin yang terkumpul sangat banyak sekali. Ini membuktikan bahwa dukungan dan rasa peduli mayarakat juga sangat berarti. Ada itikat baik dari masyarakat untuk membantu. Secara tidak langsung, masyarakat telah berpartisipasi untuk menegakan hukum di negara ini,. Hal ini pun membuktikan solidaritas yang sangat tinggi.
Sebenarnya masih banyak kasus yang seperti ini. Bukankah kasus-kasus diatas itu  sangat memalukan? dituduh mencuri sandal yang sebenarnya bukan sandal milik briptu harahap. Yang lebih mengejutkan lagi adalah AAL dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mencuri sandal saja bisa dijerat 5 tahun, bagaimana dengan mencuri uang negara? kasus ini menyadarkan kita tentang hukum yang ada di Indonesia. Kasus-kasus yang kecil diselesaikan sampai tuntas, sedangkan kasus-kasus besar yang merugikan negara malah tidak berujung. Kasus mencuri sandal selalu menjadi topik hangat di setiap media, baik itu media cetak ataupun media elektronik. Berbeda dengan kasus korupsi yang hanya heboh diawal dan tiba-tiba lenyap seketika. Bukankah menyampaikan sebuah kritikan adalah hak setiap orang?  jelas-jelas Indonesia adalah negara hukum, tetapi mengapa warga negaranya dibatasi untuk menyampaikan sebuah kritikan atas ketidak puasan pelayanan kesehatan. Kita hidup bukan dizaman orde lama lagi, tetapi dizaman demokrasi. Semua berhak untuk mengutarakan kritik dan sarannya. Tujuan awal hukum ini belum tercapai, keadilan belum bisa ditegakkan. Masih ada saja yang dirugikan.
Para koruptor yang dipenjara masih tetap saja bisa menikmati berbagai fasilitas. Walaupun statusnya sebagai tersangka, mereka bisa berlibur ke luar negeri, coba kalau yang ditahan adalah orang awam, pasti tidak ada yang menghiraukannya. Uang memang berkuasa. Apa yang mereka inginkan pasti bisa terkabul sekalipun dia dipenjara. Apa hukum bisa dibeli dengan uang? masalah seperti ini tentu akan menyedot perhatian dunia internasional. Yang tercoreng namanya itu bukan hanya nama yang bersangkutan saja, melainkan negara Indonesia. Hanya segelintir orang yang berbuat yang lain terkena imbasnya. Malu rasanya, kita sebagai negara hukum yang sudah jelas-jelas tertera dalam UUD 1945 namun pada faktanya hukum di negara Indonesia memihak kepada mereka-mereka yang mempunyai kekerabatan terdekat dengan para penegak hukum, selain itu meraka yang mempunyai uanglah yang akan masuk dalam zona aman.
Memang benar adanya bahwa hukum itu tumpul untuk kalangan atas dan tajam untuk kalangan bawah. Seolah-olah orang awam tidak berdaya. Kita hanya sebagai pelengkap atau figuran dalam sistem hukum di negara ini sedangkan pemeran utamanya adalah para aparat hukum. Masyarakat sepertinya sudah tidak peduli lagi, mungkin karena sudah muak dengan kebohongan-kebohongan yang ada. Masyarakat terkesan cuek dengan kasus-kasus yang menimpa para pejabat. Kita seolah-olah diombang-ambing dan di permainkan. Yang satu menyangkal yang lainnya menuduh. Kita yang menontonnya dibuat binggung, mana yang benar dan mana yang salah. Para penegak hukum yang terlibat skandal kasus, kebanyakan kasus mereka jarang di expose dan dikupas tuntas. Tak jarang hukumaan bagi masyarakat awam yang kasusnya bisa dibilang sepele malah mendapatkan hukuman yang begitu berat, sedangkan pejabat yang jelas-jelas merugikan negara, hukumannya tidak sebanding dengan perbuatannya. Sebenarnya apalagi yang mereka cari? harta dan jabatan sudah mereka dapatkan apalagi yang kurang? apa mereka tidak melihat masyarakatnya yang kesusahan untuk bertahan hidup?
Kejujuran memang pahit, tapi akan indah di akhir. Kejujuran memang datang dari diri sendiri dan untuk diri sendiri pula, tapi tidak ada salahnya bersikap jujur agar tidak merugikan salah satu pihak. Betapa indahnya negara ini berkembang dengan kejujuran. Tidak ada korupsi dan penyelewengan hukum sehingga semboyan “Bhineka Tunggal Ika” dapat bermakna sesuai dengan makna yang sebenarnya. Tidak ada yang salah dengan kondisi bangsa ini karena semenjak bersekolah kita mencontohkan perilaku yang tidak jujur dan dididik untuk tidak jujur. Lihatlah, ilmu yang kita cari tidak bisa mencerdaskan kehidupan bangsa ini dan tidak bisa memberikan kontribusi untuk negara. Uang yang diperoleh dari hasil yang tidak halal tidak dapat mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang maju. Selagi hukum di Indonesia masih memihak pada orang-orang tertentu dan merugikan kalangan bawah, tentu Indonesia akan di pandang sebelah mata oleh negara lain karena belum berhasil menegakkan hukum. Sudah bukan saatnya untuk salng menyalahkan, intopeksi lebih penting. Masih ada waktu untuk berbenah diri. Jangan pernah menyesal terlahir di negara Indonesia ini.  Sekarang keadaan hukum sedang dibenahi. Tidak pandang bulu, dia anggata DPR atau pejabat kalau mereka bersalah tentu saja harus diadili. Agar tujuan awal dari hukum ini bisa tercapai. Setelah tercapai maka tugas kita yaitu mempertahankannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun