Pemerintah Republik Indonesia menargetkan sekitar 2 Juta mobil listrik yang ada di jalan raya pada tahun 2030, dan membatasi penjualan kendaraan berbahan bakar minyak (fosil). Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam konversi ke mobil listrik.
Dalam  Instruksi Presiden  No. 7 Tahun 2022  tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Inpres ini Skema Pengadaan Kendaraan Listrik Untuk Operasional Pejabat bisa melalui : Â Pembelian, Sewa dan Konversi dari kendaraan BBM menjadi Listrik.
Untuk melakukan konversi dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak menjadi listrik, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2022 Tentang "Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai" , yang menjelaskan tentang ketentuan/aturan dalam melakukan konversi .
Baca Juga :Â Peran SMK Dalam Mendukung Konversi Energi Kendaraan BBM Ke ListrikÂ
Ketentuan dalam Permenhub tersebut diantaranya pada BAB II Penyelenggaraan Konversi  dan BAB III Bengkel Konversi diantaranya adalah :
1. Setiap Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
2. Konversi yang dilakukan dari Motor Bakar menjadi motor listrik berbasis baterai tersebut meliputi komponen :
- Motor Listrik
- Baterai
- Sistem baterai manajemen
- Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
- Sistem pengatur penggerak Motor Listrik
- Inlet pengisian baterai
- Sistem elektrikal pendukung dan
- Komponen pendukung
3. Konversi dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jendral sebagai Bengkel Konversi. Â Dengan persyaratan diantaranya :
 a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit :
- 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi
- 1 (satu) orang teknisi instalaturÂ
- 1 (satu) orang teknisi perawatan
 b. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik untuk Kendaraan Bermotor.