Mohon tunggu...
Prischa Mrk
Prischa Mrk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember

Halo saya Prischa Maula Rizqy Kirana salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang saat ini masih berstatus aktif menjadi mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Jember dengan Pengadilan Negeri Jember guna Mensukseskan Program MBKM

28 Januari 2023   13:36 Diperbarui: 28 Januari 2023   14:02 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD), dalam programnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan baik soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman saat ini, juga menuntut adanya relasi dan kerjasama yang baik dengan pihak pemerintah. Dengan kerjasama yang bagus akan mudah menjalanan beberapa program MBKM seperti magang/praktik. 

Magang sendiri adalah kegiatan pelatihan ataupun kursus yang dilakukan oleh mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Selain itu, dengan adanya program magang MBKM  Mahasiswa dan Mahasiswi dilatih agar dapat sigap dan siap untuk menghadapi situasi kerja yang nantinya diharapkan dan dituntut untuk bersikap terampil, disiplin, tekun dan jujur, serta mempunyai kemampuan SDM yang unggul.


Fakultas Hukum Universitas Jember ikut serta dalam program MBKM yang mana bekerjasama dengan berbagai instansi lainnya salah satunya  Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, yang mana program ini dilaksanakan Pada tanggal 29 Agustus 2022- 2 Desember 2022, dan diikuti sebanyak 53 (lima puluh tiga) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. pada awal dilakukan Penerjunan Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang beralamat di Jalan Kalimantan No. 3 diikuti oleh Bapak I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember dengan didampingi oleh Ibu Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. 

Selama mengikuti program magang MBKM ini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember banyak mendapatkan pengalaman yang belum didapatkan sebelumnya, seperti halnya melihat secara langsung proses persidangan baik perkara Pidana maupun Perdata, membantu tugas-tugas Panitera Pengganti, , belajar dan memahami tupoksi  disetiap ruangan  yang ditempatkan seperti, ruang Kepegawaian, Kepaniteraan , bahkan PTSP. hal ini tentu dapat membantu Mahasiswa untuk menambah wawasan, menguji kemampuan diri dalam berinteraksi dalam membentuk relasi yang baik serta mampu meningkatkan rasa tanggung jawab, ketrampilan serta inovasi dalam praktik kerja dimasa yang akan datang.  

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Tidak hanya itu Mahasiswa juga dibekali ilmu dengan belajar mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jember dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat. 

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Hasil penerapan dari Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan mendorong terbentuknya Nota Kesepahaman antara Fakultas Hukum Universitas Jember dengan Pengadilan Negeri Jember kelas IA sehingga dibangunnya Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat menegakan keadilan. Tugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember kelas IA dalam lingkup litigasi yakni : 

1. Posbakum Pengadilan Negeri Jember Kelas IA beroperasi hari senin hingga jumat sesuai dengan hari kerja kantor pengadilan tersebut. 

2. Pemberi bantuan hukum berasal dari advokat Posbakum Pengadilan Negeri Jember kelas IA. 

3. Pihak advokat atau pemberi bantuan hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Jember kelas IA mendapatkan hak atas sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Jember kelas IA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun