Tanpa sebuah demo, tanpa gembar-gembor pemberitaan, dan tanpa bantuan pengacara, beberapa mantan satpam dari sebuah perusahaan penempatan tenaga kerja berhasil memperjuangkan hak para buruh Indonesia. Adalah satpam dari perusahaan PT. Shandy Putra Makmur yang berhasil menggugat dan mematahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dengan miliaran rupiah itu. Marten menggugat pasal Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penerapan undang-undang tersebut. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun.
Dalam putusan sidang yang dilakukan Kamis (19/9), MK memutuskan untuk menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK yang dibacakan Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Menurut MK, upah dan hak buruh tidak bisa hapus karena adanya lewat jangka waktu tertentu. Menurut MK, pasal 96 itu bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oles sebab itu tidak dapat hapus karena adanya waktu tertentu," demikian pertimbangan MK.
Salah seorang satpam yang ikut menggugat, Martin Boiliu mengatakan gembira dengan putusan MK tersebut. "Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa dan ini kemenangan buruh seluruhnya bukan secara pribadi," ujarnya. Selama ini, Martin, dan beberapa rekannya yang sudah diputus kerja tidak bisa menuntut pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Namun, dengan adanya putusan MK ini, Martin bisa bernafas lega karena para buruh seperti dirinya bisa mempunya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tanpa adanya batasan waktu.
Sudah selayaknya para buruh bisa meniru dan mengambil teladan dari Martin dan rekan-rekan satpam PT. SMP. Untuk menuntut hak, tidak harus diperjuangkan lewat demonstrasi yang ujung-ujungnya hanya menyusahkan masyarakat yang lain. Toh masih banyak jalan keadilan yang bisa ditempuh.