Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Pungutan BBM Atas Nama Dana Ketahanan Energi

25 Desember 2015   06:59 Diperbarui: 25 Desember 2015   08:19 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Menteri ESDM mengumumkan adanya perubahan harga dua jenis BBM, yakni premium dan solar yang akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2016. Untuk BBM jenis premium, dari harga lama Rp. 7.300 akan turun menjadi Rp. 7.150, sementara BBM jenis solar dari harga lama Rp.6.700 akan turun menjadi 5.950.

Turunnya harga kedua jenis BBM tersebut dibarengi dengan adanya pungutan pada masyarakat pengguna BBM jenis premium dan solar. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, premium semestinya mengalami penurunan harga menjadi Rp. 6.950 sesuai dengan harga keekonomian menurut perhitungan Pertamina. Namun, karena adanya pungutan untuk Dana Ketahanan Energi sebesar Rp.200/liter yang dibebankan pada konsumen, hitung-hitungan harga premium akhirnya menjadi Rp.7.150. Begitu pula dengan harga solar yang baru, yang dikenakan pungutan sebesar Rp.300/liter.

Adanya mekanisme "PUNGUTAN" inilah yang kemudian memantik reaksi masyarakat. Pasalnya, tidak ada satu pun dasar yang bisa dijadikan pemerintah untuk melakukan "PUNGUTAN" pada setiap liter BBM yang dikonsumsi masyarakat. Menteri ESDM Sudirman Said sendiri mengakui, untuk sementara pihaknya BELUM MEMILIKI mekanisme penganggaran untuk dana ketahanan energi. Menurutnya, yang terpenting saat ini prinsip pemungutan dana ketahanan yang lebih dulu disepakati baru kemudian mekanismenya. Dana tersebut juga tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertamina
"Tidak, pertamina tidak punya PNBP. Kita belum punya mekanisme penganggaran (dana ketahanan energi), jadi prinsipnya dulu disepakati ‎baru kemudian mekanismenya,".

Seolah mengulang kejadian KIS dan KIP beberapa waktu lalu yang belum mempunyai payung hukum, namun langsung dijalankan oleh pemerintah, begitu pula dengan PUNGUTAN untuk Dana Ketahanan Energi kali ini. Memang, sebelumnya Menteri ESDM menyatakan bahwa pungutan untuk Dana Ketahanan Energi kali ini merupakan amanat dari UU no 30 Tahun 2007 tentang Energi. Tapi, bahkan dalam UU tersebut pun tidak diatur dan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa pemerintah berhak menarik PUNGUTAN pada setiap liter BBM yang dibeli oleh Masyarakat.

Yang menjadi sorotan dari adanya pungutan BBM ini, selain belum adanya payung hukum yang tetap, juga terkait mekanisme penyimpanan dan pengelolaan dana pungutan tersebut. Menurut Sudirman Said, dana hasil pungutan BBM akan disimpan oleh pemerintah yang mekanisme penganggarannya akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Sementara pengelola anggarannya adalah Kementerian ESDM. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penelitian dan mengembangkan energi terbarukan. Sudirman Said mendasarkan pernyataannya pada UU no 30 tahun 2007. "Secara prinsip kan kita sudah bicarakan berulang-berulang soal perlunya dana itu. Hanya selama ini kita tidak pernah menjalankannya. Seperti saya sebut tadi pasal 30 UU 30 mengatakan harusnya kita memungut dana premi, dana fosil tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu,".

Lagi-lagi sebuah pernyataan membodohi yang keluar dari Menteri ESDM. Pasal 30 UU no 30 tahun 2007 berbunyi:

(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energl, sebagaimana dimaksud pada ayat (I) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dari dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
(4) Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dari pasal diatas, yang dijadikan dasar oleh Menteri ESDM, sama sekali tak ada satu kalimat pun yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah bisa melakukan PUNGUTAN pada setiap liter BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jika yang dijadikan dasar adalah APBN, maka kembali lagi kepada Undang-Undang yang mengatakan bahwa penerimaan negera cuma ada 3 jenis: Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Disisi lain, Menteri ESDM sendiri sudah mengatakan bahwa PUNGUTAN BBM ini tidak termasuk PNBP. Sehingga muncul pula pertanyaan besar, PUNGUTAN BBM ini masuk dalam kategori penerimaan negara yang mana? 

Kemudian, yang tidak disadari oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri, dengan adanya PUNGUTAN BBM ini, masyarakat sebenarnya sudah "mensubsidi" pemerintah dua kali! Yang pertama melalui PUNGUTAN BBM, dan kedua adalah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sudah dimasukkan dalam harga BBM tersebut. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jika PBBKB sudah nyata diatur oleh UU dan Peraturan Menteri Keuangan, sebaliknya, PUNGUTAN BBM tidak ada dasar hukumnya!

Sudah nyata dan jelas, bahwa PUNGUTAN BBM yang akan diterapkan pemerintah mulai 5 Januari nanti untuk sementara bersifat ilegal, selain karena tidak punya dasar hukum yang tetap, juga sangat rawan diselewengkan. Dan sudah seharusnya, masyarakat umum sebagai pengguna BBM yang akan dikenai pungutan, berhak tahu dengan sejelas-jelasnya transparansi pengelolaan PUNGUTAN BBM untuk Dana Ketahahan Energi tersebut. Karena, saat membeli BBM, masyarakat sudah membayar pajak melalui PBBKB, lalu mengapa harus ada lagi PUNGUTAN BBM?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun