Dari Aisyah r.a berkata, "Kami disuruh oleh Rasulullah Saw mengqada puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqada salat" (HR Bukhari).
Bagaimana cara membayar fidyah?
Al-Quran dan hadis hanya menentukan kewajiban membayar fidyah dengan cara memberi makan orang fakir atau miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Besar atau nilai fidyahnya tergantung dari harga makanan yang digunakan. Karena perintah Al-Quran adalah memberi makan, maka sebaiknya fidyah itu dirupakan dalam bentuk makanan yang sudah matang. Dikhawatirkan apabila kita memberi fidyah berupa bahan makanan pokok yang masih mentah, fakir miskin yang kita beri fidyah tidak dapat memasaknya karena ketiadaan bahan-bahan masakan lainnya.
Fidyah juga boleh dibayarkan untuk satu orang fakir atau miskin. Misalnya ibu saya tidak puasa selama 30 hari, maka fidyah itu boleh diberikan pada satu orang fakir miskin selama 30 hari berturut-turut, tidak harus satu hari untuk satu orang yang berbeda.