Beberapa nama kandidat dimunculkan publik sepakbola Indonesia seiring derasnya tuntutan pada Ketua Umum PSSI Edy Rachmayadi untuk mengundurkan diri. Ada nama Erick Thohir yang digadang-gadang menjadi kandidat utama seandainya PSSI melakukan pemilihan ketua umum. Selain itu, ada pula nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
Pengamat sepakbola Tommy Welly mengakui sosok seperti Ahok memang cocok untuk menempati jabatan sebagai Ketua Umum PSSI. Ahok dinilai memiliki integritas yang tinggi, suatu hal yang dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja PSSI yang terus disorot publik.
"Kalau yang dikumandangkan sosoknya Ahok, sosok yang punya integritas, itu klop, tepat. Sepak bola Indonesia butuh pemimpin yang omongan dan tindakannya sama," kata Tommy Welly yang akrab disapa Towel melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/11).
Dukungan yang sama juga diungkapkan Sekretaris Menpora Gatot S Dewabroto.
"Kriteria itu ada di Ahok, tapi apakah Ahok bisa memenuhi persyaratan yang diatur di PSSI? Saya kenal baik Ahok, terutama saat kasus Lebak Bulus tentang lapangan, kemudian di Incheon pada saat serah terima Asian Games. Kriteria-kriteria itu ada di Ahok, tapi kan kita tidak ingin mengajarkan orang peraturan diterabas. Kecuali ada adendum atau perubahan. Kalau enggak, sama saja Kemenpora mengajarkan melanggar aturan," terang Gatot dikutip dari Indosport.com.
Meski banyak dukungan yang mengalir, peluang Ahok untuk menjadi Ketua Umum PSSI bisa dikatakan hampir mustahil bisa terjadi. Ganjalan utama bagi pendukung Ahok untuk mencalonkannya sebagai Ketua Umum PSSI ada pada Statuta PSSI.
Dalam pasal 34 ayat (4) Statuta PSSI, calon ketua umum, wakil ketua umum, atau anggota Komite Eksekutif harus berusia diatas 30 tahun, telah aktif dalam sepakbola sekurang-kurangnya selama 5 tahun, tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, dan berdomisili di wilayah Indonesia.
Aturan itu memang menutup pintu peluang Ahok untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum PSSI. Tapi, bukan berarti tidak bisa sama sekali. Ada satu celah yang sangat tipis dan butuh effort yang luar biasa supaya Ahok bisa menjadi Ketua Umum PSSI seperti yang diharapkan pendukungnya.
Celah tersebut adalah dengan mengubah pasal 34 ayat (4) khususnya yang berbunyi "tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana". Memang tidak bisa dihilangkan sama sekali, tapi bisa dimodifikasi bunyi peraturannya. Misalnya menjadi "tidak sedang menjalani hukuman pidana."
Begitu pula dengan bunyi aturan "telah aktif dalam sepakbola sekurang-kurangnya selama 5 tahun" bisa dirubah menjadi "Berpengalaman dalam organisasi sepakbola."
Masalahnya, bagaimana cara mengubah pasal tersebut?