Mohon tunggu...
Prima Sp Vardhana
Prima Sp Vardhana Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger yang Pecandu Film dan Buku

Seorang manusia biasa yang belajar menjadi sesuatu bermanfaat, buat manusia lain dan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tahta Walikota Risma ’Dinodai’ Kepala BKD Surabaya

17 Juni 2011   13:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:25 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_114533" align="alignleft" width="300" caption="PEMILIK PERUSAHAAN. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, Dra. Yayuk Eko Agustin ditengarai melakukan monopoli proyek Pemkot lewat perusahaan persewaan alat-alat pesta Global miliknya."][/caption] BELUM genap satu tahun menjabat, citra Walikota Surabaya Ir. Tri Rismaharini, MT telah dirusak salah satu tim suksesnya, Dra. Yayuk Eko Agustin. Pejabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tersebut memasukkan bisnis keluarganya, persewaan alat pesta Global untuk memonopoli proyek persewaan alat-alat pesta Pemkot Surabaya.

Dari data yang terkumpul, keberadaan bisnis keluarga Yayuk Eko Agustin itu sudah memonopoli semua proyek persewaan alat-alat pesta sejak tahun 2006. Menurut salah satu pejabat eselon IV di Pemkot Surabaya, persewaan alat pesta Global sudah mendominasi acara pesta Pemkot sejak Yayuk diangkat Walikota Bambang DH sebagai Kabag Perlengkapan pada tahun 2006.

”Kemunculan Global sebagai rekanan Pemkot untuk persewaan alat-alat pesta tidak kami ketahui pasti. Sebab perusahaan Bu Yayuk itu tiba-tiba menjadi penyedia alat-alat pesta tanpa melalui tender, bahkan hitungannya satu tahun penuh,” kata pejabat bertubuh subur itu dengan wanti-wanti agar namanya tidak disebut.

Permintaan agar namanya tidak ditulis terkait proyek pengadaan alat-alat pesta milik Kepala BKD Surabaya yang tanpa melalui tender, menurut dia, karena dia khawatir pengungkapan data yang dilakukan akan mempengaruhi jabatan struktural yang disandangnya di Pemkot Surabaya. Ini karena Yayuk Eko Agustin merupakan orang dekat Walikota Tri Rismaharini. Selain itu, Yayuk merupakan kandidat kuat Sekretaris Kota (Sekota) untuk menggantikan Drs. Soekamto Hadi, yang telah mengajukan pensiun dini.

Proyek pengadaan alat-alat pesta Pemkot yang diterima Global, dikatakan, dalam satu tahun minimal berjumlah 12 proyek. Untuk satru proyek nilainya sebesar Rp 30 juta, sehingga dalam satu tahun nilai proyek yang diterima Global sebesar Rp 360 juta. Kucuran proyek ini menyalahi Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dalam Keppres itu disebutkan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai proyek senilai Rp50 juta ke atas harus dilakukan melalui tender terbuka. Demikian pula yang tersurat dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 --yang merupakan pengganti Keppres 80/2003-- bahwa proyek dengan nilai Rp 50 juta harus dilakukan lewat tender terbuka.

Namun tidak demikian saat Yayuk menjabat Kabag Perlengkapan. Proyek persewaan alat-alat pesta bernilai rata-rata Rp 360 juta/ tahun yang sebelumnya dilakukan lewat tender terbuka tahunan itu, disulap menjadi tender satuan dengan nilai Rp 30 juta/ sewa. Tujuannya adalah proyek tersebut dapat diselenggarakan dengan tender penunjukan, karena nilainya dibawah Rp 50 juta.

Setelah lima tahun (2006-2011) merekayasa proyek persewaan alat-alat pesta kebutuhan Pemkot itu, maka nilai proyek dalam lima tahun yang disedot Yayuk lewat perusahaan alat-alat sewa Global yang dikelola suaminya, Didik Eddy Soesilo telah mencapai nilai Rp 1,8 miliar.

”Semua pejabat Pemkot sebenarnya sudah gerah dengan ulah Bu Yayuk, tapi kami hanya bisa menilai dan mengelus dada saja. Sebab dia Kabag Perlengkapan yang sangat dipercaya Walikota Bambang DH dan kini dia orang dekat Walikota Tri Rismaharini,” tambahnya.

Padahal berdasarkan PP Nomer 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setidaknya ada beberapa larangan bagi PNS terkait denga soal bisnis. Diantaranya, memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.

Lalu, memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/A ke atas atau yang memangku jabatan eselon I, bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan ataupesanan dari kantor/ instansi Pemerintah.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno menegaskan, jika pemanfaatan jabatan terkait monopoli usaha melanggar pasal 22 tentang persaingan usaha. Apalagi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dari APBD/APBN.

"Ada kok PP yang mengatur tentang itu. Pejabat yang berbisnis dengan sumber anggaran dari APBD/APBN," jelasnya.

Namun, Dendy menyayangkan jika dalam PP tersebut, tidak mengatur tentang sanksi yang wajib diberikan bagi pejabat yang diketahui berbisnis. Hanya saja, Dendy berjanji bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah pihak, utamanya dilingkungan pemerintahan yang menggunakan anggaran negara. (vd)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun