Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kewenangan Bidang Kehutanan

5 Maret 2021   13:06 Diperbarui: 5 Maret 2021   13:13 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kawasan hutan yang dimiliki Indonesia ini sangat luas dan mencapai 125,2 juta ha yang terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta ha, hutan lindung  29,5 juta ha dan hutan produksi 68,4 juta ha.

Dari 125,2 juta ha tersebut, 13,4 juta ha diantaranya adalah lahan kritis dalam kawasan hutan yang perlu direhabilitasi. Belum lagi dengan areal penggunaan lain (APL) yang masih berbentuk tutupan hutan (meski bukan kawasan hutan) mencapai  7,9 juta ha. Kawasan hutan seluas itu, sudah barang tentu harus diurus, dikelola, dijaga, diawasi serta dimanfaatkan oleh negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 45 pasal 33.

Bagaimana kawasan hutan negara dikelola pemerintah. Apa saja yang diurus dan bagaimana pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Apa saja kelemahan tata kelola selama ini dalam pengurusan hutan? Apa saja kesiapan SDM yang dibutuhkan?.  Berapa besar sumbangan kehutanan untuk pemasukkan keuangan negara selama ini dan seterusnya.  

Pembagian Kewenangan

Menurut undang-undang (UU) no. 41/1999 tentang kehutanan yang disempurnakan oleh UU Cipta Kerja no. 11/2020, kewenangan kehutanan yang diimplementasikan dalam pengurusan hutan meliputi kegiatan:

a) perencanaan kehutanan; b) pengelolaan hutan;  c) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan  d) pengawasan. UU no. 23/2014 tentang pemerintahan daerah khusus bidang kehutanan terdapat pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah (pemerintahan provinsi).

Kewenangan urusan perencanaan hutan dibawah kendali penuh pemerintah pusat yang meliputi kegiatan a) Penyelenggaraan inventarisasi hutan; b) Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan; c) Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan; d) Penyelenggaraan pembentukan wilayah pengelolaan hutan.; e) Penyelenggaraan rencana kehutanan nasional.

Kewenangan urusan pengelolan hutan terdapat pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat meliputi  a) Penyelenggaraan tata hutan; b) Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan; c) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; d) Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; e) Penyelenggaraan perlindungan hutan; f) Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan; g) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).

Sementara pemerintah daerah mengurusi a) Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK); b) Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK); c) Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi: 1) Pemanfaatan kawasan hutan; 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;  3) Pemungutan hasil hutan; 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; d) Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; e) Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi; f) Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu; g) Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m/tahun; h) Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi. Kewenangan urusan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang menjadi kendali pemerintah pusat adalah a) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pendidikan menengah kehutanan; b) Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan nasional. Sementara untuk pemerintah daerah adalah a) Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi; b) Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. Kewenangan urusan pengawasan kehutanan menjadi tanggungjawab penuh pemerintah pusat.

Disamping itu terdapat 2 (dua) urusan tambahan yang harus dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan daerah yaitu urusan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)  serta urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kewenangan urusan KSDAE yang dibagi adalah pemerintah pusat untuk a) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;  b) Penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar; c) Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam; d) Penyelenggaraan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar Sedangkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan KSDAE dalam hal a) Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota; b) Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES; c) Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai Pelaksanaan pengelolaan TAHURA kabupaten/kota. Kewenangan urusan pengelolaan DAS yang dibagi adalah pemerintah pusat Penyelenggaraan pengelolaan DAS. Sementara pemerintah daerah adalah  Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Kelemahan Tata Kelola Pengurusan Hutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun