Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mungkinkah Objek Wisata Ekowisata Sekaligus Agrowisata?

16 Januari 2021   13:59 Diperbarui: 16 Januari 2021   14:12 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

MUNGKINKAH OBYEK EKOWISATA SEKALIGUS AGROWISATA ?

Suatu kali pada tahun 2014, saat saya masih berkerja- kantor kami melakukan kegiatan pembinaan pegawai secara outdoor di provinsi Jawa Timur. Obyek yang dikunjungi adalah Taman Nasional (TN) Gn. Bromo-Tengger-Semeru dikabupaten Pasuruan dan agrowisata buah-buahan di suatu perkebunan buah dikota Batu, Malang. TN. Gn. Bromo-Tengger adalah unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbentuk Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gn. Bromo-Tengger-Semeru. Obyek wisata ekowisata dikawasan TN. Gn. Bromo-Tengger-Semeru memang mempunyai daya tarik yang luar biasa. 

Taman nasional yang diklaim sebagai satu dari 10 taman nasional terbaik di Indonesia, menjadi salah satu taman nasional di Indonesia yang paling terkenal. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tentu menawarkan panorama yang sangat indah, dilengkapi dengan pemandangan Gunung Bromo yang memukau, pasir berbisik dan banyak lagi lainnya. Selain sunrise di Penanjakan, fenomena pasir berbisik dan pemandangan dari Gunung Batok, tidak banyak yang mengetahui bahwa taman nasional ini memiliki lebih dari 137 jenis burung, 22 jenis mamalia dan empat jenis reptil.

Sementara itu, obyek wisata agrowisata dikota Batu, Malang, juga tak kalah menariknya. Kota Batu  dikelilingi beberapa gunung, di antaranya adalah: Gunung Anjasmoro (2.277 m) Gunung Arjuno (3.339 m). Pengunjung diajak untuk memetik buah yang sudah masak, langsung dilapangan dan dapat dimakan atau dipetik sebagai buah tangan. Buah-buahan yang ditanam merupakan buah-buahan dengan kualitas yang tinggi. Jenis buah apel (yang memang terkenal dikota Batu ini), jambu biji, belimbing dapat ditemukan diwisata agro ini. Pengunjung atau wisatawan lokal maupun mancanegara hilir mudik ditempat ini dan tidak pernah sepi dari pengunjung baik pada hari biasa apalagi hari libur, pengunjungnya tumpah ruah jumlahnya.  

Sebagai seorang rimbawan, terbersit dalam pikiran saya,-kenapa obyek wisata agro seperti dikota Batu Malang, sekaligus dikembangkan dalam satu paket  wisata eko seperti di TN. Gn. Bromo-Tengger-Semeru ( mix agrowisata dan ekowisata). Secara agroklimat, kedua obyek wisata tersebut tidak jauh berbeda. Terletak dipunggung gunung dengan ketinggian diatas 1000 -2000 dpl dengan suhu udara 11-22 derajad Celsius. Mungkinkah 2 (dua) model wisata ini (eko dan agro) digabungkan dan dikembangkan dalam kawasan hutan ? Kawasan fungsi hutan apa saja yang sesuai tanpa melanggar aturan regulasi yang telah ada? Mungkinkah kegiatan perhutanan sosial dikembangkan dengan model wisata seperti ini. Mari kita lihat peluang dan kemungkinan yang ada berdasarkan regulasi yang dimiliki oleh kehutanan selama ini.

Dukungan Regulasi

Undang-undang (UU) kehutanan no.41/1999 yang telah diubah sebagian pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja  no. 11/2020, pemanfaatan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimasi bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya (pasal 23). Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut UU no. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam beserta ekosistemnya, pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa zona  pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Ayat (3) berbunyi untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut sertakan rakyat.

Pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya meliputi kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfataan KSA dan KPA (PP. 38/2011 pasal 49 ayat (1 dan 2). Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui a) pengembangan desa konservasi, b) pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisonal serta izin pemanfatan jasa wisata alam , c) fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.

Dalam peraturan menteri LHK no. 83/2016 tentang perhutanan sosial, dimungkinkan adanya kemitraan kehutanan antara Balai Besar /Balai Taman Nasional (BBTN/BTN), Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) dengan masyarakat setempat. Luasan areal kemitraan kehutanan di areal kerja pengelola hutan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap kepala keluarga. Areal kemitraan kehutanan antara pengelola hutan  dengan masyarakat setempat ditetapkan dengan ketentuan: a) di zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona rehabilitasi pada taman nasional atau blok

pemanfaatan pada taman wisata alam dan taman hutan raya; dan/atau b) areal yang terdegradasi di kawasan konservasi. Dalam hal areal yang terdegradasi berada di zona inti atau zona rimba pada taman nasional atau blok perlindungan pada taman hutan raya dan taman wisata alam, sebelum diberikan kegiatan kemitraan pada kawasan konservasi dilakukan revisi zonasi dan blok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun