Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Memahami Karakteristik Taman Nasional

30 Oktober 2020   07:48 Diperbarui: 30 Oktober 2020   08:10 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Taman Nasional (National Park, TN) belakangan ini sangat sangat popular di kalangan para pecinta ekowisata di Indonesia. 

Betapa tidak, sejak ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan sebagai satu dari lima destinasi wisata super prioritas selain Candi Borobudur di Jawa Tengah, Danau Toba di Sumatera Utara, Kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan diperkenalkannya TN Komodo oleh presiden Joko Widodo sebagai destinasi wisata super premium, maka nama TN Komodo semakin mendunia sebagai tujuan wisata mancanegara.

Terdapat beberapa macam karakteristik taman nasional yang dimiliki oleh Indonesia, diantaranya adalah seperti TN Komodo, yang terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi daratan, daratan luas yang berbentuk gunung seperti TN Rinjani, TN Gn Merapi, TN Gn Gede Pangrangro, atau daratan dengan karakteristik gambut, satwa endemik seperti TN Tanjung Puting , TN Bogani Nani Wartabone, taman nasional yang terdiri dari padang savanna seperti TN Baluran dan seterusnya.

Taman Nasional diikat oleh 2 (dua) aturan regulasi yakni undang-undang (UU) no. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan peaturan pemerintah (PP) no. 28/2011 tentang kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Sebagai bagian dari kawasan pelestarian alam, taman nasional diartikan sebagai kawasan mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Dalam PP 28/2011 pasal  8: kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional a) memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik; b)  memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; c) mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan d) merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA dilakukan oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyelenggaraan KSA dan KPA dilakukan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan evaluasi kesesuaian fungsi. Salah satu satu bagian penting dari perencanaan selain inventarisasi potensi kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan adalah penataan kawasan. Penataan kawasan meliputi kegiatan penyusunan zonasi atau blok pengelolaan; dan penataan wilayah kerja. 

Khusus untuk kegiatan penyusunan zonasi hanya diperuntukkan bagi taman nasional, sedangkan untuk kegiatan penyusunan blok pengelolaan diperuntukan bagi cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata. Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional meliputi: a) zona inti; b) zona pemanfaatan; c) zona rimba; dan/atau d) zona lain sesuai dengan kepentingan.

Khusus zona inti, dalam UU no.5/1990 pasal 32 dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktifitas manusia. 

Sedangkan yang dimaksud dengan zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. 

Yang dimaksud dengan zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan traditional zona rehabilitasi, dan sebagainya. 

Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Ayat (2) berbunyi perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun