Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kawasan Lindung, Apa Itu?

6 Agustus 2020   21:39 Diperbarui: 10 Agustus 2020   06:16 4969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

KAWASAN LINDUNG,  APA ITU ?

Seringkali kita dikacaukan istilah kawasan lindung indentik dengan hutan lindung padahal tidak demikian. Dalam undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, secara tersurat tidak diketemukan adanya kawasan lindung, yang ada adalah hutan lindung (pasal 6 ayat (1)). 

Demikian halnya dalam undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya, hanya ditemukan istilah perlindungan sistem penyangga kehidupan (pasal 5). 

Lalu bagaimana duduk masalahnya antara kawasan lindung, hutan lindung dan perlindungan sistem penyangga kehidupan?

Dalam undang-undang 26 tahun 2007, tentang penataan ruang, kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumberdaya buatan (pasal 1).  Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:

  • Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
  • Kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
  • Kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
  • Kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Jadi setelah dilakukan pemetaan tentang pengertian dan cakupan tentang kawasan lindung sudah jelas kesimpulannya bahwa hutan lindung pasti kawasan lindung, tetapi kawasan lindung bukan berarti hutan lindung. Kawasan konservasi pasti kawasan lindung. Kawasan lindung belum tentu kawasan konservasi. 

Kawasan lindung yang tidak termasuk hutan lindung dan kawasan konservasi adalah kawasan rawan bencana, kawasan perlindungan setempat, terumbu karang. 

Kawasan bergambut dan kawasan resapan air dapat termasuk dalam kawasan hutan dan tidak. Tergantung dari letak dan kedudukannya. Masuk dalam kawasan hutan apabila ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 6 Agustus 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun