Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Multiusaha Kehutanan, Mungkinkah?

27 Juli 2020   11:44 Diperbarui: 27 Juli 2020   21:56 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti ijuk, woka dan aren di Gorontalo diharapkan hutan tetap terjaga kelestariannya dan masyarakat di sekitarnya menikmati hasil pendapatannya dari hutan. (Foto: KOMPAS.COM/Marahalim Siagian)

Pengapuran untuk membuat tanah menjadi basa dan pemupukan dengan dosis yang tinggi yang membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Hitung hitungan secara ekonomis tidaklah menguntungkan bagi perusahaan pemegang konsesi. 

Oleh karena itu, dengan bantuan ahli pertanian dan ahli tanah, harus dipilih dan dipilah serta dibuat pemetaan yang cermat mana yang layak untuk budidaya tanaman dari luas 30 juta ha kawasan konsesi tersebut. 

Dari sisi penyediaan tenaga kerja yang akan terlibat dalam multi usaha kehutanan inipun perlu dipertanyakan. Multi usaha kehutanan untuk penyediaan pangan disamping membutuhkan padat modal, juga membutuhkan padat karya (tenaga kerja) yang cukup banyak yang tidak sama dengan usaha pemanfaatan kayu yang selama ini dilakukan. 

Bilamana  yang diinginkan hutan sebagai usaha penyedia pangan, kenapa tidak didorong program perhutanan sosial yang luasnya 12,7 juta ha dan diprioritaskan terlebih dahulu, karena program ini jelas bersifat padat karya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat di dalam dan sekitar hutan. 

Kesimpulannya adalah multiusaha kehutanan tidak sekedar memperhatikan aspek eknomis semata tetapi juga harus memperhatikan aspek fisik teknis dan sosiologis yang ada. Dalam situasi seperti ini sebagai konsep perlu kajian yang lebih dalam dan seksama lagi.

PRAMONO DWI SUSETYO
Kompasiana, 27 Juli 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun