Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menentang Hukum Alam

26 Februari 2020   21:02 Diperbarui: 26 Februari 2020   21:08 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

MENENTANG HUKUM ALAM

Miris hati kita melihat tayangan Kompas TV pada berita sore, 7 Desember 2019. Banjir bandang yang terjadi dikecamatan Kertasari kabupaten Bandung, meluluh lantakkan jalan dan pemukiman warga.  Akibatnya jalan antara kecamatan Kertasari dari dan kekecamatan Pangalengan kabupaten Bandung putus total. 

Kasus ini adalah contoh nyata, bahwa hukum alam tidak dapat ditentang oleh siapapun termasuk manusia. Air hujan yang jatuh dibumi akan mengikuti hukum siklus air dan air yang mengalir dipermukaan bumi akan mengikuti hukum Archimedes. Artinya bahwa pada kawasan lahan dengan topografi diatas 40 persen yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air, wajib hukumnya ditumbuhi oleh tanaman atau vegetasi kayu kayuan sehingga siklus air yang terjadi berjalan dengan baik. 

Air yang jatuh ke bumi dapat menginfiltrasi kedalam tanah secara perlahan lahan dan tidak langsung mengalir kepermukaan tanah. Bila kondisi lahan hanya ditanami tanaman semusim dan tanpa mengindahkan kaidah konservasi lahan, sudah dapat dipastikan hukum Archimedes berlaku. Air hujan akan mengalir kedaerah yang ketinggiannya lebih rendah. Makin tinggi intesitas hujannya, maka aliran air yang turun kebawah akan makin deras dan kencang dan akibatnya terjadilah banjir bandang tersebut.

Sangat mengherankan, dalam usia Indonesia sudah merdeka 74 tahun, namun kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan masih sangat rendah. Untuk mengembalikan kondisi lahan yang normal membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Dalam jangka pendek yang dapat dilakukan adalah menghentikan alih fungsi hutan untuk tanaman semusim. Pemerintah daerah kabupaten Bandung mestinya dapat bertindak tegas kepada masyarakat yang mengolah lahan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, bilamana tidak, kasus banjir banding ini akan terulang lagi bahkan akan lebih parah keadaanya. Menggugah kesadaran masyarakat tentang ini harus senatiasa terus dilakukan karena dimasa depan model investasi pembangunan akan dihitung dengan menyertakan  aspek lingkungan sebagai faktor penentu.

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun