MENENTANG HUKUM ALAM
Miris hati kita melihat tayangan Kompas TV pada berita sore, 7 Desember 2019. Banjir bandang yang terjadi dikecamatan Kertasari kabupaten Bandung, meluluh lantakkan jalan dan pemukiman warga. Â Akibatnya jalan antara kecamatan Kertasari dari dan kekecamatan Pangalengan kabupaten Bandung putus total.Â
Kasus ini adalah contoh nyata, bahwa hukum alam tidak dapat ditentang oleh siapapun termasuk manusia. Air hujan yang jatuh dibumi akan mengikuti hukum siklus air dan air yang mengalir dipermukaan bumi akan mengikuti hukum Archimedes. Artinya bahwa pada kawasan lahan dengan topografi diatas 40 persen yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air, wajib hukumnya ditumbuhi oleh tanaman atau vegetasi kayu kayuan sehingga siklus air yang terjadi berjalan dengan baik.Â
Air yang jatuh ke bumi dapat menginfiltrasi kedalam tanah secara perlahan lahan dan tidak langsung mengalir kepermukaan tanah. Bila kondisi lahan hanya ditanami tanaman semusim dan tanpa mengindahkan kaidah konservasi lahan, sudah dapat dipastikan hukum Archimedes berlaku. Air hujan akan mengalir kedaerah yang ketinggiannya lebih rendah. Makin tinggi intesitas hujannya, maka aliran air yang turun kebawah akan makin deras dan kencang dan akibatnya terjadilah banjir bandang tersebut.
Sangat mengherankan, dalam usia Indonesia sudah merdeka 74 tahun, namun kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan masih sangat rendah. Untuk mengembalikan kondisi lahan yang normal membutuhkan waktu yang cukup lama.Â
Dalam jangka pendek yang dapat dilakukan adalah menghentikan alih fungsi hutan untuk tanaman semusim. Pemerintah daerah kabupaten Bandung mestinya dapat bertindak tegas kepada masyarakat yang mengolah lahan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, bilamana tidak, kasus banjir banding ini akan terulang lagi bahkan akan lebih parah keadaanya. Menggugah kesadaran masyarakat tentang ini harus senatiasa terus dilakukan karena dimasa depan model investasi pembangunan akan dihitung dengan menyertakan  aspek lingkungan sebagai faktor penentu.
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan Rimbawan