Mohon tunggu...
Pramita Sari
Pramita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa yang mempunyai semangat dan hasrat untuk mengeksplorasi gagasan dan konsep-konsep baru melalui tulisan saya, saya ingin eksplorasi tentang sudut pandang yang berbeda dan meneliti topik secara mendalam untuk membuat essay atau artikel yang informatif dan menginspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transparasi Audit Dana Desa atas Audit Desa

16 Mei 2024   11:45 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perlukah Transparansi atas Hasil Audit Dana Desa? Menurut kamu penting gak sih hasil dari Audit dana desa dipublikasikan kepada masyarakat?

Pertanyaan penting atau tidaknya pengungkapan hasil Audit dana desa terkait dengan urgensi akan transparansi penggunaan dana tersebut. Dengan harapan apabila terjadi transparansi dana desa dapat meningkatkan akuntabilitas yang berdampak terhadap rasa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, manfaat utama  audit dana desa adalah menciptakan keterbukaan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dana seperti penyelewengan dana hingga tindak pidana korupsi.

 Menurut Undang -- Undang Nomor 1 tahun 2022 Dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Penentuan alokasi dana desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan. Penyaluran dana desa dilkukan oleh

September 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan jumlah desa di Indonesia sekitar 83.481. jumlah sebesar itu dibutuhkan pengaturan dalam menentukan alokasi dan penyaluran Dana Desa sehingga tepat sasaran. Penilaian  aloaksi dana desa didasarkan pada jumlah penduduk dengan bobot 30%, luas wilayah dengan bobot 20%, serta angka kemiskinan sebesar 50%, dengan memperhatikan tingkat kesulitan geografis setiap desa. Apabila presentase perolahan dana desa telah ditetapkan, maka pemerintah desa bertugas dalam melakukan proses pencairan kepada bupati melalui camat. Perolahan dana dilakukan melalui pemindahan buku dari Rekening Umum Negara(RKUN) Ke Rekening Kas Umum Daerah hingga ke Rekening Kas Desa(RKD) secara bertahap pada bulan maret sebesar 60% dan Agustus sebesar 40%.

Menurut laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) bahwa realisasi transfer dana desa 2015 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Disisi lain, Permendagri No 20 tahun 2018 mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Dengan asas transparan, akuntabel, parsipatif dan disiplin. Dimana setiap tahun Pemdes menetapkan (APBDesa) mulai tanggal 1 januari hingga 31 Desember yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pengelolaan dana desa menjadi hal penting dalam pembangunan desa. Karena tujuan diberikanya dana desa berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal serta program-program lainnya. Namun, masalah seperti penyalahgunaan, pemborosan, dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa seringkali menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, audit dana desa menjadi instrumen vital dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Terkait pertanggungjawaban dana desa pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan pengawasan yang ketat. Penggunaan dana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan.  Transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana desa yang efektif. Audit dana desa membantu memastikan bahwa informasi mengenai penggunaan dana desa tersedia untuk umum dan mudah diakses. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa dan memberikan partisipasinya. Transparansi

Audit Dana Desa yaitu suatu proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan agar memastikan keuangan desa telah dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan desa yang bertujuan memastikan transparasi, akuntabilitas dan efektivitas dalam pengalokasian dana desa. Audit Dana Desa dilakukan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Terkait Dana Desa, SPI tiap Pemda, dan BPKP dalam bentuk audit kepatuhan dan audit manajemen. Audit Kepatuhan berfokus pada menjalankan kepatuhan terhadap APBN, APBD, dan tata anggaran desa. Sistem pengaliran dana APBN ke Desa telah ditetapkan di berbagai hukum per undang- undangan. Bagaimana Strategi Audit Dana Desa memeriksa dana desa pada tiap desa? Berikut strategi yang dilakukan untuk audit dana desa pada setiap desa :

  • Pemetaan desa yang berhasil menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Yang sedang menjalankan pendampingan namun belum lancar dan desa yang belum menerapkan sistem tersebut.
  • Pemetaan dilakukan bersama IAI dan BPKP yang membantu pemerintah dalam memberi arahan untuk menerapkan sistem tersebut pada tiap desa.
  • Strategi penerapan SisKeuDes yang didampingi oleh pemeriksa Dana Desa yang mengutamakan kelompok desa pada poin 1 dan 2.
  • Pada poin ke 3, jika hal tersebut kian membesar karena alokasi APBN untuk pendampingan desa, bantuan IAI dan BPKP dalam progam pelatihan pendamping dana desa.
  • BPK, dan Inspektorat Jenderal  Kementrian Dana Terkait Dana Desa, SPI tiap Pemerintah Daerah, dan BPKP dalam audit dana desa.
  • Membuat Strategi Sampling Audit untuk field audit. Desk audit dilakukan berdasar data pelatihan, penyuluhan dan pendampingan desa. Field audit dilakukan berkelanjutan oleh APIP Pemda, BPKP dan BPK.
  • Persiapan Yang Akan dilakukan Oleh Auditor sebelum Mengaudit Dana Desa.
  • Melakukan Pemahaman pada desa yang akan di audit, yaitu peraturan dan sistem keuangan yang berlaku di desa yang akan diaudit.
  • Membuat planning kerja yang rinci sebelum terjun untuk melaksanakan audit dana desa.
  • Melakukan pengecekan pada dokumen- dokumen yang terkair dengan keuangan desa, seperti laporan keuangan desa, bukti -- bukti pendukung dan sebagainya.

Pengumpulan Data dan Informasi Terkait dengan pemeriksaan, meliputi :

  • Memiliki bukti -- bukti fisik setiap transaksi keuangan yang telah dilakukan.
  • Memiiliki dokumen yang bersifat rahasia terkait dengan informasi keuangan desa
  • Memperbarui data dan informasi keuangan desa secara berkala agar tidak terjadi ketidaksesuaian data.

Jadi, sebelum melakukan pemeriksaan keuangan desa, sangat penting untuk mempersiapkan dan mengumpulkan data dan informasi yang baik. Melakukan persiapan yang baik dapat membantu mengurangi masalah atau ketidaksesuaian data dan informasi selama pemeriksaan. Selain itu, persiapan yang matang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapnya.

Tahapan dan Langkah -- Langkah dalam Pemeriksaan Keuangan Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun