Mohon tunggu...
Ansel Masiku
Ansel Masiku Mohon Tunggu... -

Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Kendari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Aturan Ketenagakerjaan yang Berdampak pada PHK

26 September 2018   20:59 Diperbarui: 26 September 2018   21:14 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENERAPAN ATURAN KETENAGAKERJAAN YANG BERDAMPAK PADA PHK, OUTSOURCING DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

Sejarah perburuhan di Indonesia dimulai ketika kolonial Belanda masuk ke Indonesia. Penjajahan yang dimulai dengan cara berdagang atau merkantilisme membuat Pemerintah Kolonial Belanda tidak hanya sekadar berdagang tetapi kemudian membangun industri dan perkebunan (onderneming), dibawah pengayoman cultuurstelsel di awal 1830. Pembangunan industri perkebunan yang dimulai dari tanah jawa di pesisir Utara Jawa meliputi Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Jepara, Surabaya dan Pasuruan (Oosthoek). 

Pada saat ini kemudian terjadi perpindahan dari petani (peasant) yang memiliki alat produksi berupa tanah kemudian menjadi buruh tani (peasant labour) yang bekerja diatas tanah sendiri yang diambil oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk dijadikan lahan perkebunan.

Selanjutnya perkembangan perburuhan di Indonesia makin terus berkembang, apalagi ketika industri-industri mulai dibangun awal abad ke 19 sampai saat ini. Tentunya masalah perburuhan di Indonesia tidak lepas dari campur tangan Negara dalam hal ini pemerintah. 

Output atau hasil dari campur tangan pemerintah adanya aturan ketenagakerjaan atau perburuhan di Indonesia. Namun apakah aturan tersebut dapat berpihak pada buruh atau memberikan kepastian terhadap dunia usaha di Indonesia,masih menjadi sebuah tanda tanya.

Pendahuluan

Aturan Perburuhan di Indonesia sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial Belanda.  Namun sebagai aturan, tentunya aturan tersebut lebih pada aturan dimana penjajah mengatur bangsa jajahannya. 

Walaupun dalam aturan tersebut banyak hal-hal yang secara normatif baik. Beberapa aturan perburuhan kemudian diberlakukan sebagai aturan perburuhan setelah Indonesia merdeka yaitu Peraturan tentang Pembatasan Pekerjaan Anak dan Pekerjaan Wanita Pada Malam Hari staatsblad tahun 1925 -- 647, Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan Mencari Calon Pekerja staatsblad tahun 1936 -- 208, Peraturan Tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri  staatsblad tahun 1939 -- 545. Kesemua aturan tersebut berlaku dan melekat pada UU Ketenagkerjaan No. 11 tahun 1998 yang merupakan revisi dari UU No 25 tahun 1997.

Berlakunya UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan 193 pasal, maka semua Ordonansi dan aturan ketenagakerjaan yang telah tercakup di dalam UU No 13 ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Selanjutnya UU No.13 tahun 2003 menjadi landasan utama dalam mengatur masalah perburuhan di Indonesia.

Sebelum UU No.13 tahun 2003 berlaku, sangat banyak kalangan khususnya Organisasi Buruh baik yang memiliki struktur dan wilayah kerja lokal maupun yang memiliki struktur dan wilayah kerja nasional memprotes rencana pemberlakuan UU ini. Aksi penolakan terhadap UU ini terjadi tahun 2003 ketika UU ini akan disahkan. Bentrokan antara buruh dan pihak keamanan tidak bisa terelakkan. 

Bahkan Menteri Tenaga Kerja ketika itu Yakob Nuawea mendapat cedera di kepala. Menjadi pertanyaan mengapa UU No.13 tahun 2003 ini yang dibuat untuk kepentingan buruh secara khusus dan sistem ketenagakerjaan secara umum, mendapat penolakan yang begitu luas dan besar di hampir seluruh Indonesia. Penolakan itu terjadi khususnya didaerah-daerah yang memiliki Industri yang besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun