Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diplomasi Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat

1 Juli 2025   08:00 Diperbarui: 1 Juli 2025   08:00 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (Sumber/Kredit Foto: rakyat.news)

Pada pertengahan 2025, Indonesia berada di persimpangan kebijakan dagang dan diplomasi strategis. Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan kompromi kepada Amerika Serikat untuk menghindari tarif balasan atas kebijakan pembatasan impor yang sebelumnya diberlakukan terhadap produk asal AS.

Langkah ini, yang disebut sebagai "second-best offer," mencerminkan kalkulasi strategis Indonesia untuk menyeimbangkan aspirasi proteksionisme nasional dengan realitas tekanan geopolitik dan ekonomi global. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan besar: apakah pelonggaran ini akan membuka kran lebih besar untuk dominasi produk impor AS di pasar domestik?

Bagaimana nasib semboyan "cintailah produk dalam negeri" di tengah tekanan liberalisasi pasar?

Geopolitik Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan geopolitik Indonesia dan Amerika Serikat telah berkembang menjadi kemitraan strategis yang kompleks. Di tengah rivalitas global antara AS dan Tiongkok, posisi Indonesia sebagai kekuatan regional di Asia Tenggara menjadi penting bagi kepentingan Washington.

Amerika Serikat berusaha memastikan bahwa Indonesia tetap berada dalam orbit ekonomi dan keamanan Barat, terutama melalui mekanisme perdagangan dan investasi. Penurunan ketegangan melalui pelonggaran kebijakan impor Indonesia dipandang sebagai langkah positif oleh Amerika Serikat, yang secara strategis ingin menjaga kestabilan aliansi dan memperkuat pengaruh di kawasan Indo-Pasifik.

Bagi Indonesia, langkah ini menjadi sinyal bahwa diplomasi ekonomi tetap menjadi instrumen utama dalam mengelola tekanan geopolitik, tanpa harus berpihak secara mutlak kepada salah satu kekuatan besar.

Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat (Sumber/Kredit Foto: US - Indonesia Chamber of Commerce)
Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat (Sumber/Kredit Foto: US - Indonesia Chamber of Commerce)

Aspek Sosial dan Ekonomi Kedua Negara

Secara domestik, Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Sektor pertanian, manufaktur ringan, dan UMKM menjadi pilar penting dalam penyediaan lapangan kerja dan pengendalian inflasi. Namun, kebijakan pembatasan impor yang terlalu ketat dinilai tidak sejalan dengan semangat kerja sama ekonomi global, terlebih dalam konteks pasca-pandemi yang menuntut pemulihan investasi dan konsumsi.

Amerika Serikat, sebagai negara dengan industri ekspor besar, menilai bahwa kebijakan Indonesia cenderung diskriminatif terhadap produk mereka. Dalam konteks sosial, terdapat kekhawatiran bahwa produk-produk impor murah dapat mematikan industri kecil lokal.

Namun di sisi lain, pelonggaran impor juga dapat menurunkan harga barang konsumsi dan memberi konsumen pilihan yang lebih luas. Pemerintah Indonesia berada dalam posisi sulit antara melindungi produsen dalam negeri dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara efisien.

Aspek Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip GATT dan WTO

Gugatan Amerika Serikat terhadap kebijakan impor Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada prinsip-prinsip General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) lainnya yang menuntut perlakuan yang sama bagi semua negara mitra dagang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun