Mohon tunggu...
Prabu Mulya Singacala
Prabu Mulya Singacala Mohon Tunggu... Relawan - Menulis itu merawat ingatan agar selalu diinggat

Mulya Institut (MI) pendor sekolah berkebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terhentinya Shalat Jumat

3 April 2020   16:09 Diperbarui: 3 April 2020   16:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tulisan ini disajikan bukan untuk menggugat pakar keagamaan (ulama) atau pemerintah, tulisan ini hanya untuk repleksi diri bagi si penulis dengan kejadian wabah Covid-19 yang semakin hari semakin menghawatirkan. dalam tulisann ini hanya ditampilkan sudut pandang pribadi penulis dari melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. apabila ada yang tidak berkenan terhadap tulisan ini, saya sampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. kenapa ini terlebih dahulu saya sampaikan, saya sadar bahwa tema ini pasti menimbulkan kontroversi dihadapan pembaca yang budiman, oleh karena itu sekali lagi kami sampaikan mohon maaf yang sedalam-dalamnya. 

Shalat Jum'at merupakan perayaan mingguan ummat Islam di seluruh Dunia, kewajiban shalat Jumat telah memberikan dampak yang signifikan terhadap konsepsi dakwah ummat Islam dari hari ke hari bahkan dalam konsep ilmu fiqih shalat Jum'at merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin, dengan syarat yang ketat para ulama telah memberikan gambaran bagaimana shalat Jum'at ini harus dilaksakan dengan tanpa udzur, sebagai contoh Imam Syafi'i Rahimahumullah mensyaratkan shalat Ju'mat harus dihadiri oleh 40 orang dan begitu pun yang lainnya, walaupun berbeda pendapat tetapi keberadaan ummat Islam di Indonesia lebih condong pada 40 orang yang artinya apabila kurang dari itu maka shalat Jum'atnya digantikan dengan shalat Dzuhur. 

Wabah Covid-19 yang terjadi sekarang ini betul-betul membuat kontalasi berbagai bidang terhenti total, baik dari Ibadah, Ekonomi, sosial dan budaya bahkan yang lainnya pun mengikutinya. aktifitas yang menjadi nilai-nilai keseharian manusia dihentikan seketika. para ulama melalui Majlis Ulama Indoensia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang diantara fatwanya adalah menghentikan berbagai Ibadah berjamaan yang didalamnya shalat Jum'at sampai pada waktu yang belum ditentukan.

Fatwa ini didasarkan atas berbagai kajian yang mendukungnya, mulai dari kajian bidang kedokteran, bidang kemanusiaan dan bidang-bidang lainnya dan itu semua mendasari fatwa yang disampaikan MUI pada saat ini. banyak orang mengganggap polemik teradap fatwa itu, ada yang tidak setuju dan ada pula yang setuju dan bahkan tidak komentar sekalipun, layaknya fatwa yang lain, dalam kajian hukum Islam bahwa sebuah fatwa boleh dilaksanakan dan atau pula boleh ditinggalkan tergantung dari siapa yang setuju atau tidak terhadap fatwa tersebut, fatwa tidak mempunyai sifat mengikat berbeda dengan ketentuan hukum Islam lainnya. 

Kesadaran atas konsekwensi fatwa yang disampaikan MUI tentu didukung oleh keputusan pemerintah yang mengeluarkan pembatasan dalam berbagai situasi soaial, mulai dari berkerumun, jaga Jarak dan bahkan samapai pada karantina masyarakat melalui metode Rumah Tangga, Rukun Warga, Desa, Keluarahan dan atau kecamatan bahkan pada lingkup kabupaten/kota. semua itu ditunjukan atas kehawatiran berbagai wabah yang akan menjadi ancaman pada nilai kemanusiaan semua pihak yang akhirnya akan meruntuhkan nilai kehidupan di dunia ini. 

Konsekwensi dari itu semua meniadakan shalat Jumat di sebahagian Masjid yang bisa menampung banyak orang yang berbagai masyarakat pendatang, alhasil sampai pada saat ini tepatnya pada tanggal 3 April 2020 telah terjadi 3 kali penghentian shalat Jumat yang diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing. selain itu shalat berjamaah pun sama di hentikan dengan dasar untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (covid-19) yang dilakukan melalui kerumunan, sentuhan dan lainnnya. 

***

Berbagai upaya telah dilakukan, kehadiran tokoh agama, pemerintah dan masyarakat sekalipun semuanya berjibaku bekerjasama untuk sama-sama menghentikan penyebaran wabah ini. dari sisi medis atau dunia kesehatan banyak dilakukan penyemprotan area umum dan khusus dengan cairan Disinfectant serta pemakaian Head Sanitize husus di semprotkan pada telapak tangan sebagai pengganti dari cuci tangan.  

Literasi pemakian itu dilakukan secara masif dan terukur sehingga banyak ditemukan di tempat-tempat umum seperti pasar, mol atau swalayah dan tidak kalah peningnya masjid sekalipun menggunakan hal yang sama untuk menghentikan wabah itu terhdapat cairan-cairan yang dimaksud. pemerintah mengambil peran yang signifikan, masyarakat pun sama. upaya ini diharapkan mempercepat penyebaran wabah dan akan berhenti dengan cepat pula. 

Mencermati kondisi itu, perlahan kita optimis bahwa penyebaran Virus akan cepat berhenti, usaha dan do'a adalah senjata utama manusia untuk selalu di lakukannya, dengan demikian ikhtiar kita dalam menangkal Virus menjadikan doa terbaik untk di jawab oleh Allah SWT. Aamiin. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun