Jakarta (7/11/2017) - Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Tanah Papua akan mendapatkan perhatian secara khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dimana segala persyaratan akan dipermudah dan disederhanakan dengan menyesuaikan  kondisi komunal setempat, terang Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat selaku representatif dari Kementerian Sosial.
Pembahasan ini dilakukan guna melihat kondisi dan kebutuhan wilayah Papua secara khusus terkait proses validasi kepesertaan, mekanisme penyaluran bantuan, serta kepemilikan NIK dan pencatatan sipil lainnya sebagai langkah mempermudah proses administrasi yang menjadi persyaratan pencairan bantuan sosial bagi KPM di wilayah Papua.
Pertemuan yang diadakan secara internal ini dilakukan dalam rangka mendukung perluasan program-program bantuan sosial khususnya bagi wilayah Papua yang diprakarsai oleh Kementerian PPN/Bapenas yang dihadiri unsur Kementerian dan Lembaga terkait.
"Pada intinya, Kementerian Sosial dengan dukungan seluruh pihak terkait sangat siap dengan penambahan 10 juta KPM PKH di tahun 2018, termasuk Papua dan seluruh daerah remote PKH lainnya," terang Harry.
Lebih lanjut, Harry menyampaikan "Kemensos dan HIMBARA sepakat untuk mempermudah KPM PKH yang belum memiliki NIK dengan dibuatkan nomor register khusus dengan 8 digit untuk membantu kemudahan pencairan bantuan sosial."
Mekanisme ini hanya berlaku sementara hingga NIK KPM keluar, imbuhnya.
Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menyampaikan "jika di Papua kita berhasil, kemungkinan besar peluang keberhasilan penyaluran bantuan sosial di daerah lain pun harus lebih tinggi, melihat tingkat kesulitan dan kendala yang ada di Papua begitu kompleks."
Dengan kondisi luas wilayah, kondisi geografis yang ada di dataran tanah Papua, wilayah Papua  akan menjadi pilot project untuk penyaluran bantuan sosial daerah sulit. (KAS/JSK)