Amandemen  atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi  tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu  juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang  ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD  1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang  ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi  kepentingan bangsa dan negara.
Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
- Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas diantara lembaga - lembaga negara.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demikianlah  tujuan dari amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, demi mewujudkan  kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.