Sebagai individu yang menjunjung tinggi kebenaran dan etika, saya menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh nyata ketidakadilan yang dialami oleh seorang pemilik hak sah. Fokus harus sepenuhnya diarahkan pada bukti-bukti kejahatan yang diduga dilakukan oleh Ibu Sahara dan pemilik rental, yaitu dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi melalui fitnah. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum dan sertifikat ATR/BPN, bukan berdasarkan tekanan massa atau sentimen kesukuan yang dangkal. Melindungi hak Pak Mim adalah melindungi integritas hukum pertanahan dan hak privasi setiap warga negara di
 Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI