Mohon tunggu...
Pos Media
Pos Media Mohon Tunggu... Editor - Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Media Membangun Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cegah Pelanggaran, Kodim Surabaya Selatan Pengecekan Kendaraan Personil

13 Agustus 2018   16:27 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:49 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengecekan kendaraan Personil Kodim Surabaya Selatan

KOMPASIANA.COM/POSMEDIA - SURABAYA - Seluruh Personil Militer dan PNS Kodim 0832/Surabaya Selatan, pada Senin (13/08) pagi mengikuti kegiatan Apel, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi, baik R2 (Roda Dua) dan R4 (Roda Empat) di lapangan depan Makodim Jalan Tegalsari 89 Surabaya.

Saat mengambil apel personil, Kasdim Mayor Arh Sumarjo, S.Sos menyampaikan bahwa selain dilakukan pengecekan administrasi dan kendaraan, juga ditekankan kepada personil agar tidak melakukan  desersi.

"Hindari desersi, sebab diantaranya dilatarbelakangi permasalahan keluarga dan ekonomi. Sedangkan untuk saat ini, dalam satu bulan di wilayah Kodam V/Brawijaya ada 10 pelanggaran lalu lintas, saya mengingatkan hati-hati di jalan, nanti akan dicek surat dan kelengkapan kendaraan oleh Pasi Intel untuk protect (keamanan) kita", imbaunya.

Pada kesempatan ini, Pasi Intel Kapten Inf Suparno menegaskan, selain kelengkapan dan kelayakan kendaraan juga dilakukan pengecekan administrasi personil.

"Pemeriksaan ini rutin dilakukan, seperti pengecekan SIM dan STNK, serta KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun surat ijin jalan bagi personil", tandasnya.

Suparno juga menerangkan,  pemeriksaan ini untuk mengetahui kelengkapan dan kondisi kendaraan, jika tidak lengkap akan didata dan segera dilengkapi kekurangannya.

"Meliputi surat dan kelengkapan kendaraan, diantaranya seperti lampu utama dan sein, serta klakson maupun rem dan lain-lain, sehingga kendaraan yang dipakai anggota laik jalan dan mencegah terjadinya laka lalin (kecelakaan lalu lintas) maupun pelanggaran berlalu lintas lainnya", pungkasnya. (/Zki)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun