Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Priksa Eks Ketua DPRD Jatim, Panangangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim Berlanjut

19 Juni 2025   21:25 Diperbarui: 19 Juni 2025   21:25 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021--2022. Kali ini giliran mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019--2024, Kusnadi, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kusnadi, politikus senior dari PDIP, diduga mengetahui alur dan proses penyaluran dana hibah yang menjadi sorotan publik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya telah menjerat puluhan pejabat dan anggota legislatif di Jawa Timur.

Untuk informasi lebih lengkap seputar penyidikan dan deretan nama yang sudah diperiksa, baca selengkapnya di:
PortalJatim24.com

Selain Kusnadi, sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim juga telah diperiksa. Nama-nama seperti Kepala BPKAD, Kabid Perbendaharaan, hingga Sekretaris DPRD Provinsi Jatim turut dimintai keterangan oleh tim penyidik. Tak hanya itu, KPK juga memanggil ASN dari Dinas PU Bina Marga serta dua anggota DPRD lainnya yang berasal dari Kabupaten Tuban dan Provinsi Jatim.

Dalam prosesnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset di Kabupaten Tuban yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi. Hingga pertengahan Juni 2025, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari 17 pemberi suap dan 4 penerima.

Pemeriksaan terhadap Kusnadi mempertegas komitmen KPK bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi, terutama kasus yang melibatkan dana publik skala besar.

Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/kpk-periksa-kusnadi-kasus-hibah-pokmas-jatim.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun