Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi tambang nikel di Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif serius terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Tim Gakkum KLHK mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam kewajiban pelaporan dan pengelolaan dampak lingkungan, serta tidak menjalankan pemantauan rutin sebagaimana diatur dalam dokumen izin lingkungan.
Untuk kabar terbaru seputar isu lingkungan dan penegakan hukum di daerah, kamu bisa mengikuti pemberitaan mendalam dari PortalJatim24.com, media yang konsisten menyuarakan isu-isu publik dari perspektif lokal.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bentuk tegas penegakan hukum atas aktivitas yang berpotensi merusak kawasan bernilai ekologis tinggi. Apalagi, sebagian area yang disegel termasuk dalam zona konservasi dan wilayah adat yang semestinya dilindungi.
Langkah ini pun mendapat dukungan dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Mereka mendesak agar seluruh izin tambang di kawasan konservasi ditinjau ulang demi kelestarian alam dan perlindungan hak masyarakat lokal atas ruang hidupnya.
Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/penyegelan-tambang-nikel-raja-ampat-klhk.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI